Diduga Penipuan Investasi, Selebgram Palembang Dilaporkan ke Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Selebgram atau influencer Palembang dilaporkan kepolisian karena kasus penipuan investasi bodong butik dan pakaian senilai ratusan juta.

Hal itu terkuak setelah salah satu korban membuat laporan ke Polsek IB I dengan nomor : STPL / 564-B1/ IX/2021/IB.I/Restabes/Polda Sumsel.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Septalia Furwani SH MH kliennya berinisial CB seorang karyawan BUMN telah menjadi korban.

Lalu pihaknya melaporkan terlapor yang merupakan selebgram dengan akun instagram @alnauraakp. Terlapor didugakan melakukan penipuan investasi bodong bidang butik dan pakaian.

BACA JUGA  Video: Pelaku Penusukan Polantas Palembang Ditangkap

“Laporan kita pada tanggal 7 September 2021 lalu. Kami ke Polsek IB I, untuk memantau perkembangan kasus klien kami ini. Kita melaporkan Alnaura dia selebgram Palembang telah melakukan penipuan investasi bodong,”katanya Jumat malam (14/1/2022) pekan lalu.

Dijelaskannya korban telah memberikan uang Rp50 juta untuk investasi yang ditawarkan terlapor.

Bahkan pihaknya telah mengetahui banyak korban lain juga telah melaporkan kasus serupa.

“Total Rp800 juta yang telah dihasilkan terlapor bukan hanya klien kami saja,”jelasnya.

Sementara itu, Wely Anggara SH pengacara korban menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polsek IB I.

BACA JUGA  1.000 Personil Polda Sumsel Naik Pangkat

“Terimakasih kerja cepat pihak kepolisian terlapor telah di panggil untuk diminta keterangan. Sebenarnya kita telah mencoba melakukan tindakan persuasif dua kali tapi gagal. Lalu kita somasi dua kali juga gagal, makanya kami membuat laporan,”ucapnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan di Polsek IB I, terlapor memang tengah diperiksa oleh tim penyidik. Namun pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan proses penyidikan tersebut.(Suherman)

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Resmikan Gedung Mako Polsek Plaju

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB