Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang residivis bandar narkotika, Ultra Kemri alias UK (38) warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kemri ditangkap pada Sabtu,13 November 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di dalam kebun kelapa sawit.
Penangkapan residivis bandar narkotika jenis sabu ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati dan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (14/11/2021).
Dikatakan AKP Murniati penangkapan bandar sabu yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat kalau di Jalan Martinus Lubis tepatnya di perkebunan sawit, sering dijadikan untuk transaksi jual beli sabu,” kata Murniati.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan tim melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu dari tersangka.
“Saat tersangka memberikan sabu, petugas langsung menangkapnya dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp381.000 ribu hasil penjualan sabu, satu pack plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan handphone android merk oppo warna biru hitam,” urai Murniati.
Dari keterangan tersangka yang mempunyai seorang anak ini mengaku, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap B melalui sambungan handphone, namun tidak aktif.
“Tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama pada tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara dan nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga,” ujar Murniati.
Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp200.000 hingga Rp400.000 per gramnya dengan putaran transaksi dua sampai lima gram per hari.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Murniati. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









