Luwu Timur, TRIBRATA TV
Dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Wilayah Hukum Polres Luwu Timur. Kali ini, PT Bintang Terang Delapan Sembilan, sebuah perusahaan yang diduga kuat menguasai solar subsidi di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun Sabtu (15/03/2025) menyebutkan PT Bintang Terang Delapan Sembilan menjadikan kediaman H. Burhanuddin diseputaran wilayah Wotu sebagai gudang penampungan solar subsidi. Tak hanya itu, perusahaan ini juga diduga kuat aktif melakukan pengiriman solar subsidi secara ilegal ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Lalu, BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu, diduga kuat dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal tugboat di Morowali.

Salah satu narasumber yang dikutip dari Detikinews.id, Sabtu (15/03/2025) yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan H. Burhanuddin melayani pengisian mobil tangki industri ‘siluman’ milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Mobil tangki ini diduga di bawah kepemimpinan Akram, selaku komisaris utama PT Bintang Terang 89, yang dikabarkan menguasai penyelundupan BBM bersubsidi di Morowali.
“Akram ini leluasa melakukan penyelundupan BBM bersubsidi ke Morowali. Dia juga seringkali mencatut nama Wakil Polda Sulteng jika bergesekan dengan hukum,” ungkap narasumber.
Kejahatan ini dinilai merugikan masyarakat luas, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi. Atas dasar itu, Kapolda Sulteng diminta untuk memanggil dan memeriksa faktur pembelian solar milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan di bawah kepemimpinan Akram.
Sementara itu, Kejati Sulteng diharapkan melakukan audit terhadap PT Bintang Terang Delapan Sembilan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Perlu ditegaskan informasi yang dihimpun ini masih dalam tahap investigasi. Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan kebenaran informasi dan menghukum para pelaku jika terbukti bersalah.
Jika terbukti maka Akram, pemilik Perusahaan PT Bintang Terang Delapan Sembilan dapat dikenakan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi pada PT Bintang Terang Delapan Sembilan. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









