Pontianak, TRIBRATA TV
Ketua Umum Satria Borneo Raya (Saber) Agustinus, S.Pd. mempertanyakan kelangkaan BBM jenis Pertalite di wilayah Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.
Menurut Agustinus, S.Pd., kelangkaan atau sulitnya didapat BBM Pertalite di semua SPBU, sehingga masyarakat terpaksa harus mengisi dengan Pertamax, atau mengisi di kios dengan harga mencapai Rp13.000 – Rp15.000 perliter.
“Ini sangat memberatkan masyarakat, apalagi dengan beban ekonomi masyarakat yang cukup sulit saat ini,” katanya.
“Sudah sekitar lebih dari dua minggu ini Pertalite langka di SPBU terutama daerah Sintang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu, yang ada hanya Pertamax. Padahal Pertalite ini digunakan oleh masyarakat secara luas dan umum”, ucap Agustinus, S.Pd., kepada media ini via WhatsApp (WA).
Dari pantauan media untuk daerah Sintang SPBU rata-rata tidak ada BBM Pertalite. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan ini, dan terpaksa beralih ke Pertamax yang tentunya harganya jauh lebih mahal.
“Saya sudah mutar penuh di semua SPBU di Sintang ini, untuk mengisi BBM Pertalite tetapi kosong semua, dan ini sudah terjadi lebih dari satu minggu hampir dua minggu, susah Pertamina ini”, ucap Andre Hasa, salah satu masyarakat Sintang.
Demikian juga SPBU daerah Kapuas Hulu, Melawi dan Sekadau.
“Kami minta pihak Pertamina khususnya wilayah Sintang yang mengelola kekayaan negara jenis migas ini, terutama BBM jenis Pertalite secepatnya mengantisipasi agar normal kembali dalam satu dua hari ke depan, apabila tidak akan sangat menyulitkan masyarakat pada umumnya, apalagi masyarakat pelosok”, ucap Agustinus, S.Pd.
Jangan kemarau dijadikan alasan utama, apalagi kemarau ini tidak hanya sekali terjadi bahkan rutin setiap tahunnya dan sudah tahu akan terjadi, karena Pertamina adalah BUMN yang ditunjuk oleh negara untuk mengelola migas untuk kepentingan masyarakat, apalagi langkanya BBM Pertalite di SPBU wilayah Kalbar Timur sangat sering terjadi.
“Apabila tidak ada tindakan secepatnya dari Pertamina Sintang terkait kelangkaan BBM Pertalite ini, maka kami akan melakukan aksi demo ke Pertamina untuk minta kejelasan dan pertanggung jawaban Pertamina”, tutup Agustinus.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









