Polres Taput Tangkap Penimbun Bio Solar

- Editorial Team

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Sekalipun dengan cara yang rapi dan terselubung upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pemamfaatan minyak bersubsudi untuk mencari keuntungan pribadi, namun pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Utara tetap berhasil membongkar strategi para pelaku-pelaku kejahatan tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh salah seorang tersangka Rs (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ini, ia berhasil diamankan unit ekonomi sat reskrim Polres Taput, saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari sebuah SPBU di Kecamatan Siborongborong Taput.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba didampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat Press Relise di Polres Taput, Rabu (19/10/2022) mengungkapkan, penyalahgunaan BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara pada Selasa 18 Oktober 2022, sekira pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA  Terima Angka Pasangan Togel, Seorang Oknum Karyawan BUMN Gol

Menurutnya, modus tersangka dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel dan di dalamnya sudah di siapkan beberapa drum dan tong kosong.

Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solat dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi.

Dua jam kemudian, pelaku kembali ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobilnya lagi. Proses yang sama terjadi dan disedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.

BACA JUGA  Sabu 40 Ribu Antarkan Sinaga Jadi Tahanan Polsek Medan Baru

Secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.

“Selasa dini hari, tim kita berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencananya akan diperjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.

“Dari hasil penangkapan, kita amankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, handphone merek Vivo Type Y12, truck dengan No.Pol BB 9949 CL,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Personel Polsek Banda Sakti Amankan Salah Satu Komplotan Begal Geng Motor GPS

Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (h sagala)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB