Pematang Siantar, TRIBRATA TV
Duo pria bermarga Manurung asal
Desa Pardamean Kecamatan Ajibata Parapat Kabupaten Toba, Sumatera Utara diringkus aparat Satnarkoba Polres Pematang Siantar, Rabu (29/11/2023) pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu mengungkapkan, keduanya ditangkap diJalan Sisingamangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar bersama barang bukti 5 paket sabu seberat 5,95 gram, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor tanpa nopol.
Lanjutnya,penangkapan terhadap kedua pria bernama RM (43) dan CM (40) berawal informasi masyarakat ada dua pria yang sedang melintas menggunakan sepeda motor membawa barang haram.
“Menerima informasi itu,kami langsung mengejar kedua tersangka yang saat itu sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja,”ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan,kedua pria mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini kedua tersangka telah diamankan ke Mapolres Pematang Siantar untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan ke Mapolres Pematang Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









