Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkotika dengan barang bukti 1 kg Sabu dan 2,66 gram Ganja kering. Seorang kurir ditangkap dari sebuah hotel di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengungkapan peredaran narkotika antar propinsi ini berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis Sabu dari Tanjung Balai Karimun menuju Provinsi Riau.
Atas info itu, tim yang dipimpin Ps Kasubdit 2 bergerak melakukan mapping dan surveilance ke lokasi yang diduga akan dilewati oleh target pada Jumat (6/12/2024).
Dari penyelidikan akhirnya diketahui targer berada di pool bus ALS di Jalan SM Amin Pekanbaru. Sabtu (7/12/2024) dinihari tim menangkap FC (32) warga Jalan Gatot Subroto RT/RW 003/003 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Polisi yang menggeledah barang bawaan FC menemukan paket diduga Sabu dan paket kecil diduga Ganja kering dari kantong celananya.
Kepada petugas tersangka mengaku Sabu itu akan dibawa ke Lombok, NTB. Untuk membongkar jaringannya, tim pun melakukan control delivery menuju Lombok NTB pada Senin (9/12/2024).
Hingga pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 20.30 WITA, tim menangkap MWH (25) warga Labuhan Burung Kecamatan Buwir Kabupaten Sumbawa Besar, NTB.
Tersangka MWH ditangkap saat mengambil Sabu yang diletakan di dalam kamar 204 Hotel Citylike Jalan Balam Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Mataram, sesuai dengan hasil komunikasi dengan seseorang yang memerintahkan tersangka.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau.
Kepada polisi FC mengaku sudah 3 kali disuruh O untuk mengantarkan Sabu dan kali ini sudah diberi upah Rp10 juta dari Rp50 juta yang dijanjikan.
Sementara tersangka MWH mengaku disuruh E untuk menjemput barang haram itu dengan upah Rp5 juta. Ia juga mengaku sudah 3 kali bertugas menjemput Sabu di Lombok.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









