Sergai, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara kembali menangkap pelaku narkoba pada Sabtu (9/9/2023) kemarin.
Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi,AKP Agus Arianto dalam keterangan yang dikirim secara tertulis kepada media ini.
“Betul pada hari Sabtu, petugas kita telah menangkap seorang laki laki warga Dusun III Suka Ramai Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” terang Kasi Humas, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya saat ditangkap AAS (50) sedang berada didepan rumahnya, kemudian petugas menggeledah rumahnya. Dari kamar tidur pelaku, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya ditemukan empat bungkus plastik transparan kecil diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti yang lain dibawah tempat tidur pelaku seperti skop (sendok sabu) dana dari saku baju AAS diamankan uang Rp50.000.
“Semua barang bukti yang didapat diakui ASS alias Suli miliknya,”kata AKP Agus Arianto.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Akim Sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








