Merangin, TRIBRATA TV
Dua pelaku pencurian kabel listrik milik PLN di Desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada 15 Desember 2022 lalu diringkus polisi, Sabtu (17/12/2022).
Sebelumnya saat beraksi, mobil Colt T BH 9083 KK yang ditinggal pelaku karena dipergoki, akhirnya dibakar warga.
Karena peristiwa tersebut, pihak PLN Bangko dirugikan lebih kurang 8.000 meter kabel A3cs240mm dengan total kerugian Rp330.000.000.
Merasa dirugikan, pihak PLN Rayon Bangko melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin pada Jumat 16 Desember 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Merangin bergerak cepat mengejar pelaku. Dari hasil bukti petunjuk didapatkan aktor pelaku kejahatan tersebut sedang berada di Kota Bangko.
Dari gerak cepat Satreskrim Polres Merangin hingga pada Sabtu 17 Desember 2022, pelaku Lasno warga Desa Tanjung Rejo dan Hermawan warga Desa Sungai Putih diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata melalui Kasatreskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pencurian kabel Listrik milik PLN Rayon Bangko di Desa Mudo.
“Keduanya kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar AKP Lumbrian Hayudi Putra. (Fitri/ Azan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









