Jakarta, TRIBRATA TV
Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan (89) berhasil ditangkap oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong saat hendak kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9/2024) petang.
Marimutu yang merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berdalih pergi ke negara tetangga tersebut untuk berobat.
Padahal ia masuk dalam daftar cegah karena memiliki utang besar ke negara.
BERITA SEBELUMNYA:
Imigrasi Entikong Berhasil Cegah Keberangkatan WNI Subjek Cekal Kasus Perdata Kementerian Keuangan
“Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/9/2024).
Melalui perusahaanya, Marimutu memiliki tunggakan utang BLBI sebesar Rp8,09 triliun kepada negara karena mendapatkan bantuan saat krisis moneter 1998 silam.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









