Ketapang, TRIBRATA TV
Lahan perusahaan sawit PT. Sandai Makmur Sawit (SMS) dan PT Mukti Plantation (MP) seluas sekitar 1.370 hektar masih bersengketa dengan masyarakat di tiga desa di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Permasalahan ini mendapat tanggapan serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) yang juga mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis.
Menurutnya, konflik tanah di Kalimantan Barat (Kalbar) antara korporasi dengan warga setempat sudah berlangsung lama. Banyak persoalan tidak kunjung selesai lantaran kurang ketegasan pemerintah. Kondisi tersebut berlangsung hingga kini.
“Kementerian ATR/BPN harus bisa menyelesaikan masalah pertanahan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang didalamnya masih terdapat perkampungan dan kebun yang tidak diperjual belikan masyarakat,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (16/9/2024).
Menurutnya banyak HGU yang didalamnya ada perkampungan dan kebun yang tidak diperjual belikan masyarakat, namun dirusak perusahaan tanpa koordinasi dengan masyarakat serta perangkat desa setempat.
“Kita mau ATR BPN membantu menyelesaikannya. Begitu juga bersama Kementerian Kehutanan, terkait kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Itu juga banyak bermasalah,” kata Cornelis
Sementara Ketua Koperasi Nasional UMKM Produsen Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M.Sandi menerangkan Kepala Desa Penjawaan, Kepala Desa Sandai dan Kepala Desa Mensubang serta seluruh masyarakat di ketiga desa tersebut, tidak mengetahui izin IUP-HGU kedua perusahaan tersebut.
Masyarakat yang tergabung dalam koperasi ini, katanya telah membuat pernyataan menolak kehadiran PT. Sandai Makmur Sawit (SMS) dan PT Mukti Plantation (MP) yang berdiri sejak tahun 2011.
“Masyarakat merasa sangat dijajah oleh perusahaan tersebut karena lahan dan kebun dirampas, dirusak dan diserobot,” ujarnya, Senin (16/9/2024)
Menurutnya tindakan ini (penyerobotan lahan red) merupakan bentuk kapitalisme kuno, karena dengan seenaknya saja mencaplok lahan.
Ia mendesak Pemda Ketapang harus taat Peraturan perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Jangan hukum tajam kebawah tumpul tumpul keatas, berbuatlah seadil-adilnya kepada rakyat”.
Akibat tindakan tersebut, kata Sandi, bukan saja rakyat yang dirugikan, tapi negara juga mengalami kerugian.
Pasalnya, PT Mukti Group bukan saja memakai tanah dan kebun warga tanpa ada komunikasi dan pembagian keuntungan, melainkan juga telah merambah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hingga negara dirugikan triliunan rupiah melalui hasil panennya.
Bahkan diduga keras kedua perusahaan tersebut tidak membayar pajak (MBLB) pembangunan jalan di area kebun tersebut yang menggunakan tanah latrit dengan kapasitas jutaan kubik.
Bahkan kuat dugaan pembangunan perumahan perkantoran di wilayah timur oleh PT. SMS dan PT MP tidak mempunyai ijin.
“Sangat disayangkan karena sepertinya pejabat daerah justru pro ke perusahaan dan membiarkan warganya ditindas,” tutup M. Sandi.
Hingga berita ini terbit, media ini belum bisa menghubungi pihak perusahaan sawit tersebut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









