Polda Sulsel Tetapkan 13 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua

- Editorial Team

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batua, pada Dinkes Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan mengatakan ke 13 tersangka ini masing-masing, berinisial dr.AN, dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP. Mereka terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan

“Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara ,”kata E Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin (2/8/2021).

BACA JUGA  Hajab...!!! Dana Covid di Asahan "Dikokang" Kades Sipaku Area

Ia menerangkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp25 miliar lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Menurutnya, modus korupsi dengan mengatur pemenang lelang oleh Pokja III sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang. Selain itu, PT. SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.

BACA JUGA  Ketua Pewarta Chairum Lubis Mengutuk Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Kombes Pol E .Zulpan menyampaikan pula keterangan hasil ahli konstruksi yang menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek.

Selain itu, hasil investigatif audit BPK RI dalam perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih Rp22 miliar dianggap total loss.

BACA JUGA  Dinkes Sumut Monitoring Vaksinasi di Puskesmas Onolalu

“Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan,”ungkapnya. (yusuf r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru