Sleman, TRIBRATA TV
Sebuah insiden yang melibatkan dugaan pemasangan perangkat pelacak pada kendaraan milik aktivis mahasiswa viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut dialami oleh Tiyo Ardianto usai mengikuti aksi demonstrasi di kawasan Gejayan, Sleman.
Dalam video yang beredar luas, Tiyo mengaku menemukan sebuah perangkat yang disebut sebagai ‘PPX Finder’ terpasang di bagian kolong mobilnya. Temuan itu, menurut pengakuannya, tidak diperoleh melalui pencarian langsung, melainkan setelah ponselnya memberikan notifikasi yang dianggap tidak biasa.
Peristiwa ini kemudian memicu spekulasi adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap dirinya setelah terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi publik. Namun hingga saat ini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang maupun sumber lain.
Dalam video yang sama, Tiyo menyampaikan pernyataan keras terkait kejadian tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas kritik sosial. Pernyataan tersebut juga ramai dibagikan ulang oleh sejumlah akun media sosial dan komunitas mahasiswa.
Pihak kepolisian maupun otoritas terkait hingga berita ini diturunkan belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai dugaan pemasangan perangkat tersebut, termasuk soal jenis alat, asal-usul, maupun motif di balik keberadaannya.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada sebagai institusi tempat Tiyo pernah beraktivitas di organisasi kemahasiswaan, juga belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang menimpa salah satu alumninya tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang perdebatan publik mengenai isu keamanan digital, privasi, serta potensi pengawasan terhadap aktivis dan warga sipil. Sejumlah pihak menyerukan agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran peristiwa dan mencegah spekulasi lebih jauh.
Hingga kini, peristiwa tersebut masih dalam tahap viral di media sosial dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







