Ambon, TRIBRATA TV
Hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang menempatkan Pemerintah Provinsi Maluku pada peringkat 32 dari 38 provinsi dalam kualitas pelayanan publik nasional tahun 2025 menjadi catatan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pelaksana Tugas Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Maluku, Mustakim Rumasukun, S.Si, menyampaikan keprihatinannya atas capaian tersebut.
Menurutnya, hasil evaluasi nasional ini mencerminkan masih lemahnya tata kelola pelayanan publik di Provinsi Maluku.
“Penilaian ini harus dibaca sebagai alarm bagi pemerintah daerah. Ini bukan sekadar angka, tetapi gambaran kondisi riil pelayanan publik yang masih dirasakan masyarakat,” ujar Mustakim, Rabu (14/1/2026).
KAMMI Maluku menilai rendahnya peringkat pelayanan publik menunjukkan reformasi birokrasi di Maluku belum berjalan optimal. Sejumlah sektor strategis seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, serta perizinan dinilai masih menghadapi persoalan lambannya layanan, keterbatasan transparansi, dan belum sepenuhnya berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Namun demikian, KAMMI Maluku juga menekankan bahwa persoalan pelayanan publik tidak dapat dibebankan semata-mata pada satu pihak.
Dibutuhkan komitmen kolektif antara pimpinan daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), serta aparatur birokrasi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Pemerintah Provinsi Maluku perlu menjadikan hasil evaluasi ini sebagai dasar introspeksi dan perbaikan. Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar slogan kebijakan,” tambah Mustakim.
Atas dasar tersebut, KAMMI Maluku mendorong:
- Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur, untuk menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik terkait hasil evaluasi pelayanan publik nasional.
- Dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
- Penyusunan langkah-langkah konkret, terukur, dan berbatas waktu guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maluku.
KAMMI Maluku menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif dan intelektual, serta membuka ruang dialog demi perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.
“Pelayanan publik adalah hak dasar masyarakat. Kritik yang kami sampaikan adalah bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa untuk mendorong pemerintahan yang lebih responsif dan berpihak pada rakyat,” tutup Mustakim Rumasukun, Plt Ketua KAMMI Maluku. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









