Ketua FSPTI-KSPSI Sibolga -Tapteng Bantah Pernyataan Ketua DPRD Tapteng

- Editorial Team

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Terkait pernyataan Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu yang beredar di media sosial (medsos) dan pemberitaan di media online pada Selasa (10/10/2023) lalu,
Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Sibolga-Tapteng Sibolga-Tapteng, membantahnya.

Khairul Kiyedi menyatakan adanya praktek pungli kepada sejumlah perusahaan yang mengatasnamakan FSPTI-KSPSI Sibolga-Tapteng.

Menanggapi itu, Ketua FSPTI -SPSI Tapteng, Abdul Rahman Sibuea mengatakan pernyataan Ketua DPRD Tentang tersebut merupakan suatu kekeliruan dan hal ini merupakan pembohongan, penjoliman dan pencemaran nama baik organisasi buruh FSPTI -SPSI.

Kepada seluruh anggota FSPTI -SPSI Tapteng, Abdul Rahman Sibuea menyerukan lebih baik mati melawan dari pada hidup tertindas.

Lanjut kata Abdul Rahman Sibuea mengatakan dengan dasar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dalil datangnya para pengusaha ke kantor Dewan melaporkan adanya Pungli, hal itu sudah diklarifikasi bahwa para pengusaha tidak benar datang secara spontanitas akan tetapi karena undangan dari Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Pemerintah Kabupaten Tapteng.

BACA JUGA  Plt Kadisdik Meninggal Dunia Saat Pertemuan dengan DPRD Tanjungbalai

“Ketua DPRD Tapteng pembohong besar, dan kami merasa kasihan kepadanya, apa yang dituduhkan kepada kami sangat naif, sementara selama ini apa yang kami lakukan tidak menyalahi hukum dan keberadaan kami diketahui oleh seluruh pemerintah sehingga kami benar benar legal bukan ilegal,” katanya, Kamis (12/10/2023).

Dia juga mengakui selama ini mereka tidak pernah berurusan kepada perusahaan melainkan kepada anggota FSPTI -SPSI sebagai PUK (Pengurus Unit Kerja) sehingga pungutan tersebut bukan kepada pengusaha atau perusahaan melainkan kepada anggota mereka sendiri.

“Pengusaha adalah mitra kami, dan pemilik perusahaan juga mengetahui pungutan yang kami lakukan itu merupakan iuran anggota FSPTI -SPSI, tidak benar kalau Ketua DPRD Tapteng, mengatakan kami melakukan perbuatan pungutan liar (pungli),”ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Sitaro Gelar RDP Bahas Sejumlah Masalah

Adanya pernyataan konferensi pers yang dilakukan oleh Ketua DPRD Tapteng, Abdul Rahman menilai bahwa sepertinya Ketua DPRD Tapteng bersifat premanisme.

“Sepertinya Ketua DPRD Tapteng premanisme, jangan jangan mengintimidasi kami untuk berserikat serta jangan mengintervensi kami untuk cari makan, sebab kami bukan preman melainkan masyarakat Tapteng,”tegas Abdul Rahman.

Atas tindakan Ketua DPRD Tapteng ini, DPD FSPTI -SPSI Tapteng akan melaporkannya kepada pihak Polres Tapteng, dan dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa (unras) ke kantor DPRD Tapteng.

“Kami tidak akan tinggal diam, hal ini akan kami laporkan ke pihak Polres Tapteng, dan akan unras untuk mempertanyakan pertanggungjawaban atas pernyataan Ketua DPRD Tapteng yang sudah menuding bahkan menjolimi serta melakukan pencemaran nama baik organisasi buruh FSPTI -SPSI Tapteng,”tegas Abdul Rahman yang saat ini juga berstatus sebagai bacaleg dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Tapteng. (Sudirman Halawa)

BACA JUGA  Salahi Aturan, Bawaslu Tapteng Copot APS

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru