Salahi Aturan, Bawaslu Tapteng Copot APS

- Editorial Team

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyalahi aturan dalam tahapan Pemilu akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng menertibkan dengan cara mencopoti APS untuk diamankan ke kantor Bawaslu, Senin (13/11/2023).

Penertiban seluruh APS tersebut serentak dilakukan didampingi personil Polres Tapteng, Satpol-PP Tapteng, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu menerangkan, pada 6 November 2023 kemarin telah dilakukan kesepakatan untuk penertiban APS.

BACA JUGA  Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Panwaslih Lhokseumawe dan Panwaslih Aceh Utara

“Sebelumnya, kesepakatan dengan seluruh pengurus partai terlebih dahulu dilakukan. Sehingga pencopotan APS ini sudah merupakan keharusan karena tahapan pemasangan APS belum dimulai,” ucapnya.

Sinta menerangkan, alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan itu ada indikasi mengajak, contohnya mohon dan dukungan. Kemudian ada tanda coblos paku di nomor urut dan ada centang warna biru.

“Kita juga harus memperhatikan peraturan daerah (Perda), terkait tata letak dari alat peraga sosialisasi,” kata Sinta.

BACA JUGA  Aminullah Usman Optimis Bisa Bangun Aceh Tamiang Melalui DPR-RI

Dia juga mengakui, selanjutnya Bawaslu Tapteng akan melakukan penertiban APS secara keseluruhan dan serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Untuk daerah pemilihan satu dan dua, saya pimpin langsung, dapil tiga dipimpin oleh Rommi Pasaribu dan Dapil Empat dipimpin oleh Setiawati Simanjuntak,” tegasnya.(Sudirman Halawa)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB