Plt Kadisdik Meninggal Dunia Saat Pertemuan dengan DPRD Tanjungbalai

- Editorial Team

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pendidikan Kota Tanjungbalai, Azhar S.Pd meninggal dunia saat pertemuan dengan DPRD, Senin (1/8/2022) sore.

Semula pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko Tanjungbalai itu mendadak tidak sadarkan diri pada saat melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Tanjungbalai.

Melihat kejadian itu, mendadak saja situasi didalam ruangan itu mengalami kepanikan. Sejumlah anggota dewan dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari Dinas Pendidikan (Disdik) maupun dari Sekretariat DPRD mencoba menyadarkannya dengan cara membaringkan tubuh Azhar di sebuah kursi sofa.

Beberapa lama tak juga sadar, sejumlah anggota dewan kemudian membopong tubuh Azhar menuju ke dalam sebuah mobil kijang Inova warna hitam BK 1073.

Azhar segera dilarikan ke Rumah Sakit Hadi Husada Kota Tanjungbalai untuk upaya pertolongan medis sekitar pukul 16.00 WIB. Namun beberapa menit di dalam mobil, Azhar menghembuskan nafas terakhir.

BACA JUGA  Fraksi DPRD Kepri Sampaikan Pandum Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Belum diketahui secara pasti penyebab kematiannya, namun beredar kabar pimpinan OPD tersebut mengalami serangan jantung.

Informasi yang dihimpun disekretraiat DPRD Tanjungbalai, pertemuan yang digelar bersama pimpinan Disdik itu untuk membahas dugaan permainan pencairan dana tunjangan suami yang diterima oleh salah seorang ASN berinisial R.

Dalam pertemuan itu, R disebut-sebut telah mencairkan uang tunjangan suami sebesar Rp64 juta, padahal suaminya telah meninggal dunia sejak tahun 2016. Namun kematian suaminya baru dilaporkan pada tahun 2021.

Fadli salah seorang pejabat dilingkungan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Tanjungbalai mengatakan uang Rp64 juta itu adalah jumlah selama 3 tahun.

“Iya dana Rp64 juta itu diterimanya 3 tahun. Dana tersebut sudah termasuk tunjangan suami dan anak. Kita tidak tau suaminya sudah meninggal dunia, begitu juga anaknya yang sudah ada tamat kuliah namun tidak dilaporkan. Yang salah disini adalah orang dinas (Dinas Pendidikan),” katanya.

BACA JUGA  Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai Krueng Peuto

Hal ini diketahui setelah Bendahara Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai bang Yakub melaporkannya ke kita, tambahnya.

“Proses pencairannya ada hubungannya ke keuangan, sebab dia terlebih dahulu harus mengambil surat pensiunnya dari kita. Nah sewaktu mengambil surat pensiun itu, disitulah nampak ada terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp64 juta,” katanya.

Menurutnya, dana tunjungan suami dan anak yang biasanya dicairkan guru tersebut sudah distop pada tahun 2021 yang silam.

“Distop karena sudah ketahuan sama bang Yaqub. Memasuki masa pensiunnya di tahun 2022 dana tunjangan itu sudah tidak diambilnya lagi,” katanya.

Selain itu, Fadli juga memaparkan oknum mantan guru tersebut sebelumnya telah memiliki hutang cicilan di PT.Taspen.

“Dia ada cicilan, dia kan ada bulanan Taspen dan dia juga tak sanggup membayar penuh, ya udah dicicilah, itulah yang 300 rubu perbulan, itu lah solusinya,” ujar Fadli.

Dia kemarin mengurusnya ke PT .Taspen tapi mentah bang.Sebab cicilan Rp300 ribu perbulan itu tak pantas menurut orang Taspen, bila dihitung dari Rp64 juta itu. Pantasnya cicilan itu dibayarnya sebesar Rp1 juta perbulan,“ katanya.

BACA JUGA  Perekrutan P3K Diduga KKN, Ratusan Eks Honorer Ngadu ke DPRD Belu

Sementara itu,anggota DPRD Tanjungbalai, Tedy Erwin menyebutkan suami oknum mantan guru tersebut sudah meninggal dunia pada 2016 silam.

“Dia yang salah itu, dia yang tak melaporkan suaminya meninggal dunia, dia baru melaporkannya pada tahun 2021,“ katanya.(Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB