Pasca Terbakarnya Gudang Penimbunan BBM di Panai Hilir, Polisi Tetapkan Tersangka

- Editorial Team

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Pasca terbakarnya gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada hari Minggu, (11/06/2023), di Dusun I Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, polisi menangkap FEN (33).

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial (Medsos)  beberapa waktu lalu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin mengatakan, peristiwa itu berawal pemindahan BBM dari mobil Fuso ke Baby Tank menggunakan selang.

“Pada saat itu terjadi arus pendek listrik, yang menyebabkan kebakaran,” katanya.

Diketahui tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar sejak tahun 2022.

BACA JUGA  Pasar Ajamu Kian Terpuruk dan Kumuh, Satu Dekade Terabaikan

Polisi telah memeriksa 17 saksi dan 4 orang ahli, hingga akhirnya menetapkan FEN sebagai tersangka.

“Sudah dilakukan proses penyidikan sudah lengkap P 21 dan hari ini akan dilaksanakan P 22,” kata Kasat Reskrim, AKP Marzuki, Rabu (13/9/2023).

Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 40 Angka 8 Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 187 ke -1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA  Tim Labfor Polda Bali Olah TKP Lokasi Kebakaran Pasar Oinlasi TTS

Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin Dap, sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, hand phone merk VIVO, dan 6 lembar screen shoot percakapan. (Kholik)

BACA JUGA  Dikeroyok Pakai Gudam, Warga Labuhanbatu Tewas Berlumuran Darah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru