Lecehkan Profesi, Puluhan Wartawan Demo Walikota Siantar

- Editorial Team

Kamis, 13 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Aksi unjuk rasa digelar puluhan wartawan di Kota Pematangsiantar di depan Balai Kota Pematangsiantar, Kamis (13/08/2020) sekira pukul 10.00 Wib. Mereka mengecam pernyataan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah yang terkesan arogan serta melecehkan profesi wartawan.

Kedatangan puluhan wartawan ini meminta Walikota Pematangsiantar Hefriansyah untuk melakukan permintaan maaf kepada wartawan.

Aksi ini berawal dari jawaban Walikota yang mengatakan “Kau Cari Pakai Otak” ketika ditanya sejumlah wartawan terkait hasil kordinasinya dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Cabai Merah Melimpah, Kota Pematang Siantar Alami Deflasi

“Pernyataan dan sikap Walikota Hefriansyah tidak sesuai dengan etika,”kata Koordinator Aksi Elisabet Purba.

Lanjutnya, pernyataan itu dianggap sebagai pemimpin yang elergi kepada tidak menghormati profesi wartawan.

Dalam aksi unjuk rasa itu, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah tidak hadir.

Usai melakukan orasi di Balai Kota,aksi unjuk rasa dilanjutkan ke Gedung DPRD Kota Pematangsiantar. Sejumlah anggota Dewan menyambut baik kedatangan wartawan.

BACA JUGA  DPC SPRI Buka Pendaftaran SKW

Anggota DPRD yang menerima aksi wartawan tersebut menyesalkan pernyataan dan sikap Walikota dan meminta Walikota agar menghormati profesi wartawan.

“Wartawan dilindungi undang-undang dan merupakan pilar pembangunan. Bila ada informasi yang kurang pas, seharusnya Walikota meluruskan hal tersebut,”ucap salah seorang anggota DPRD Ferri Sinamo. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB