Deli Serdang, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC – SPRI) Kota Medan yang telah diunjuk oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia sebagai perwakilan untuk Sumatera Utara menjadi pelaksana Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
Persisnya pada hari detik-detik hari Porklamasi DPC SPRI Kota Medan telah melaksanakan pembukaan pendaftaran untuk 4 skema SKW di kantor Sekretariat Plaza Palladium Lantai II, Jalan Maulana Lubis persisnya disamping kantor Wali Kota Medan, Kamis (18/8/2022).
Jadwal pembukaan pendaftaran tertanggal 16 Agustus – 16 September 2022 tempat pendaftaran di sekretariat di Plaza Palladium lantai II dengan membuka pendaftaran di 4 Skema SKW yaitu, Wartawan Muda Reporter (Wartawan l),
Wartawan Muda Kamerawan (Wartawan),
Wartawan Muda Madya (Redaktur) dan
Wartawan Utama (Pimred/Wakil).
Untuk dapat mengikuti kegiatan itu, sebagai persyaratan umum diharapkan untuk dipenuhi yakni foto copy Ijazah terakhir SMA/Sederajat, foto copy id card Pers, foto copy SK AHU Perusahaan Pers, foto copy Kartu Tanda Anggota ( KTA) Organisasi Pers serta Foto copy KTP.
Terkait pelaksanaan SKW yang dilaksanakan DPC SPRI Kota Medan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Balai Besar Pengembangan Vokasi dan Produktifitas (BBPVP) Medan jalan Gatot Suberoto K,M 7,8 Medan.
Dalam pembukaan pendaftaran turut juga hadir selaku pembina DPC SPRI Kota Medan, Kombes Pol.(Purn) Jauner Nainggolan serta didampingi Ketua DL Tobing SH, Sekretaris Wimar Tambunan SE dan wakil bendahara Reagen Sinaga.
Menurut keterangan penasehat DPC SPRI Kota Medan, Sertifikasi Wartawan sangat perlu apalagi saat ini pemerintah telah melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di segala bidang untuk mendaftarkan dan mensertifikasi sesuai profesinya yang dilegalisasi oleh BNSP.
Selain itu, peserta yang sudah mendaftar SKW juga mengikuti sosialisasi pemahaman terkait SKW yang perdana ada di Kota Medan.
Beberapa peserta pendaftaran mempertanyakan perbedaan SKW dan UKW serta jika dalam pendaftaran di UKW biaya digratiskan walaupun banyak yang tidak lulus sementara untuk SKW pendaftaran dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai skemanya.
Mereka juga ingin memastikan sejauhmana legalitas dari SKW LSP Pers Indonesia tersebut apalagi hal ini baru perdana di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indnesia (DPC SPRI) Kota Medan yang sekaligus kepala perwakilan Sumut LSP Pers Indonesia, Dinatal Lumbantobing atau sebutan akrab DL Tobing menegaskan, sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dikhwatirkan atau dipersoalkan.
“Terkait biaya pendaftaran untuk SKW ini memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya apalagi SKW ini baru perdana di Sumut jadi masih murni biaya ditanggung sendiri oleh wartawan karena untuk sebagai penguji yang sudah memiliki sertifikat (Asesor) kita harus mendatangkannya dari Jakarta serta honor dan termasuk biaya-biaya lainnya.
Masalah legalitasnya,DL Tobing menjelaskan SKW dibentuk Perusahaan Pers atau Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) yang memiliki legalitas berbadan Hukum SK AHU dan dilegalisasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Oleh sebab itu sertifikasi profesi yang sah harus dilegalisasi dan diterbitkan dari BNSP yang berada dibawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Untuk itu LSP Pers Indonesia adalah yang pertama di Indonesia telah diakui dan dilegalitsi oleh BNSP. SKW sudah terlaksana dibeberapa provinsi dan sudah ada yang menerima sertifikat dari BNSP.
Terkait perbedaan SKW dan UKW sudah jelas jauh berbeda. Pertama UKW sertifikat tidak dari BNSP,yang kedua UKW adalah uji kompetensi wartawan jadi hanya menguji kompetensi wartawan sedang SKW adalah Sertifikat Kompetensi Wartawan dikeluarkan dan legalisasi oleh BNSP.
Artinya wartawan yang mendaftar mengikuti SKW tersebut untuk disertifikasi profesi kewartawannya oleh LSP Pers Indonesia yang sudah dilegalisasi BNSP sementara UKW sertifikatnya di keluarkan oleh Dewan Pers.
“Jadi di dalam pelaksanaan SKW ini tidak ada istilah “Lulus”atau “Tidak Lulus” yang ada adalah “Layak” atau ‘belum layak’ artinya seseorang wartawan tersebut diukur tingkat kompetensinya berdasarkan pengalaman kerja dan hasil dari liputan maupun pemberitaan yang hal ini akan di dituangkan dalam persyaratan untuk “Portofolio”.
Jadi jika Portofolio sudah lengkap dan memenuhi syarat saat diperiksa oleh tim asesor serta melakukan interviu kepada peserta dari sesuai skema yang didaftarkannya, maka asesor akan memberi kelayakan kompetensi dari peserta tersebut.
Jadi kesimpulanya,SKW tersebut bukan untuk diuji atau mengikuti ujian karena bagi wartawan yang sudah berpengalaman maupun wartawan baru, berhak mendapatkan SKW sesuai yang sudah melengkapi dan melakukan persyaratannya.
Ironis,jika wartawan yang sudah berpengalaman dan sudah cukup lama dibidang jurnalistik saat mengikuti UKW tidak lulus sementara ada wartawan baru bisa lulus tentunya hal ini menjadi pertanyaan, ucapnya saat berkunjung di Deli Serdang.
“Kemampuan dari wartawan tersebut layak mendapat SKW diukur dari Portofolio yang dilengkapi berdasarkan pengalaman wartawan tersebut,”ungkap DL Tobing. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









