Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 1, 48 Kg Sabu

- Editorial Team

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan 1,48 kg sabu, Kamis (13/7/2023). Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan atas kasus di Samarinda pada bulan Juni lalu.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, Kasubbid II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Kaltim, serta awak media.

Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana, Bidhumas Polda Kaltim mengatakan, kasus tersebut diungkap dari dua kasus berbeda di Samarinda, tepatnya di kawasan Jalan A. Wahab Syahrani pada Rabu (21/6/2023) lalu dan di Jalan jembatan Mahulu RT.11 Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

BACA JUGA  Anak Mantan Bupati Pasaman Barat Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial RSN dengan barang bukti paket sabu seberat 495 gram dan seorang pria berinisial ANB dengan barang bukti paket sabu seberat 993,4 gram sabu.

Untuk diketahui, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dari keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan, sebanyak 1 gram sabu disisihkan untuk uji BPOM, sehingga yang dimusnahkan seberat 1,48 Gram.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Bekuk 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba

Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan dan kemudian diblender. Setelah itu dilakukan tuang ke dalam kloset oleh para tersangka.

Kombes Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan melaporkan setiap informasi terkait kegiatan tersebut.(Dege)

BACA JUGA  Jual Sabu, 2 IRT dan 2 Residivis Ditangkap Polres Labuhanbatu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru