Jual Sabu, 2 IRT dan 2 Residivis Ditangkap Polres Labuhanbatu

- Editorial Team

Jumat, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Lagi-lagi personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap pelaku jaringan peredaran narkoba di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir pada Selasa (24/11/2020).

Kali ini Satnarkoba menangkap 4 tersangka yang merupakan warga Sei Berombang, 2 diantaranya merupakan ibu rumah tangga dan 2 lagi residivis. Dari mereka disita barangbukti sabu seberat 0,89 gram.

Penangkapan yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt menyampaikan, Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam pemberantasan narkoba. Untuk wilayah Sei Berombang sudah yang ke 4 kalinya dilakukan pengrebekan.

Dijelaskan Kasat, awalnya tim menangkap tersangka JMU alias Jeni (26) dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,43 gram, pipet berbentuk skop, 4 plastik klip kosong dan toples.

BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Gerebek Kampung Rawan Narkoba, Seorang Pelaku Ditangkap

Dari pengkapan Jeni, dikembangkan ke JN alias Ida (46) yang didapat 1 plastik klip berisi sabu 0,21 gram, 30 plastik klip kosong,1 buah sekop pipet, panci aluminium tempat menyimpan sabu, buku tulis berisi catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit Hp Nokia dan 2 buah bong.

“Jeni dan Ida, merupakan ibu rumah tangga”, terang Kasat.

Dari penangkapan Ida, berkembang ke tersangka MS alias Sukur (40) yang ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu 0,28 gram, kotak rokok dan buku catatan transaksi.

BACA JUGA  Polres Ternate Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari

Usai menangkap Sukur, polisi menangkap AYS alias Dian (32) yang ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.

“Sukur dan Dian pernah ditahan atas penyalahgunaan narkoba (residivis)”, terang Kasat.

Ia juga menjelaskan, dari pemeriksaan, Sukur mengaku mampu menjual 10 gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan Rp1,5 juta sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan Rp2,5 juta. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)

BACA JUGA  Antisipasi 3C, Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!