Polresta Tanjungpinang Bekuk 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk empat pelaku, pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kota Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023).

Penangkapan ke empat pelaku WE, JJ, RX dan AN, berawal ketika petugas mengamankan JJ, di salah satu rumah kos di Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan satu rangkaian dari penangkapan yang bermula dari JJ hingga tiga rekannya lain.

BACA JUGA  Polres Bintan dan Lanal Bintan Musnahkan Sabu

“Dari tangan JJ kita amankan 8 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi dari tersangka RX. 1 paket sabu dari AN 2 paket sabu jumlah keseluruhan sebanyak 14 gram sabu,” kata Efendi dalam konferensi pers, di Mapolresta Tanjungpinang.

Efendi menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang berprofesi sebagai kurir.

“Dari pengakuan JJ barang tersebut didapati dari K yang kini masih dalam proses penyelidikan dan tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalani aksinya tersebut,” terangnya.

BACA JUGA  Aniaya Kepling, Bapak Anak Kompak Masuk Sel

Ia juga mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika ada seseorang yang memiliki dan menyimpan barang haram.

Dari laporan itu, para pelaku ditangkap dan berhasil dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 112, 114 Undang Undang Narkotika.

“Para tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (m.holul)

BACA JUGA  Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata Tajam di Jalan Tol yang Viral

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB