Kerap Berpindah Lokasi, Dugaan “Mafia Tambang” Galian C di Bantinoto Takalar Diminta Ditindak

- Editorial Team

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Takalar, TRIBRATA TV

Aktivitas pengerukan bukit yang diduga sebagai praktik tambang galian C (batu dan tanah timbunan) di Lingkungan Bantinoto Kelurahan Bontokadatto Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.

​Pengelola tambang berinisial DL (Dg Liwang) santer dituding sebagai bagian dari jaringan mafia tambang ilegal.

Tudingan ini mencuat lantaran rekam jejaknya yang dikenal kerap berpindah-pindah tempat operasi —termasuk di Lingkungan Balang dan Paneng-paneng Bulukunyi yang diduga kuat sebagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta menghindari kewajiban izin.

​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (05/06/2026), satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat terus mengeruk tanah dan batu di tebing bukit Lingkungan Bantinoto. Aktivitas ini dinilai sangat berisiko karena berada tepat di belakang lahan milik warga dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari jalan poros kecamatan.

BACA JUGA  Primkoppol Polres Takalar Gelar Rapat Anggota Tahunan


Selain itu, di sekitar lokasi tidak ditemukan adanya papan informasi mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bentuk transparansi publik.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait kepemilikan dan kelengkapan izin operasionalnya, DL memberikan jawaban singkat.

​”Itu saya yang punya,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen perizinan yang dipertanyakan.

​Ancaman Bencana dan Keluhan Warga
​Warga Lingkungan Bantinoto serta para pengguna jalan yang melintas setiap hari mengeluhkan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Salah satu ancaman paling nyata adalah bencana longsor yang dapat memutus akses jalan kabupaten dan mengancam keselamatan jiwa warga sekitar, mengingat pengerukan dilakukan secara ekstrem tanpa adanya desain teknis (technical design) yang aman.

BACA JUGA  Takalar Sambut Kepemimpinan Baru: Firdaus-Hengky Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama

​Di sisi lain, material tanah urug hasil pengerukan di Bantinoto tersebut diduga kuat dipasok untuk menyuplai salah satu proyek pembangunan perumahan bersubsidi di wilayah Kabupaten Takalar.

​Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan komoditas batuan wajib memiliki IUP atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

​Selain masalah perizinan tambang, warga juga mendesak pihak berwenang untuk memeriksa penggunaan bahan bakar pada alat berat yang beroperasi. Sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, operasional alat berat komersial wajib menggunakan Solar Industri (non-subsidi), bukan menyalahgunakan solar subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil.

BACA JUGA  Puluhan Excavator Beroperasi di Desa Parbatasan dan Desa Pulo Padang Lingga Bayu Madina

​Warga mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan kerugian material dan korban jiwa akibat bencana lingkungan. (Johanas Del)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Hadir di Titik Rawan, Perintis Presisi Polres Gowa Jaga Ketenangan Warga
Pengawasan Rutin Sipropam, Pastikan Pelayanan Publik Polres Gowa Berjalan Maksimal
Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!
Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel
​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi
Pasca Lebaran Iduladha, Puluhan Kepala Desa Open House di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:30 WIB

Hadir di Titik Rawan, Perintis Presisi Polres Gowa Jaga Ketenangan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:25 WIB

Pengawasan Rutin Sipropam, Pastikan Pelayanan Publik Polres Gowa Berjalan Maksimal

Senin, 1 Juni 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:27 WIB

​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Pemadaman Listrik Bergiliran 3-4 Jam Perhari di Sumut Hingga 14 Juni

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:50 WIB

error: Content is protected !!