Takalar, TRIBRATA TV
Aktivitas pengerukan bukit yang diduga sebagai praktik tambang galian C (batu dan tanah timbunan) di Lingkungan Bantinoto Kelurahan Bontokadatto Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pengelola tambang berinisial DL (Dg Liwang) santer dituding sebagai bagian dari jaringan mafia tambang ilegal.
Tudingan ini mencuat lantaran rekam jejaknya yang dikenal kerap berpindah-pindah tempat operasi —termasuk di Lingkungan Balang dan Paneng-paneng Bulukunyi yang diduga kuat sebagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta menghindari kewajiban izin.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (05/06/2026), satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat terus mengeruk tanah dan batu di tebing bukit Lingkungan Bantinoto. Aktivitas ini dinilai sangat berisiko karena berada tepat di belakang lahan milik warga dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari jalan poros kecamatan.
Selain itu, di sekitar lokasi tidak ditemukan adanya papan informasi mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bentuk transparansi publik.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait kepemilikan dan kelengkapan izin operasionalnya, DL memberikan jawaban singkat.
”Itu saya yang punya,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen perizinan yang dipertanyakan.
Ancaman Bencana dan Keluhan Warga
Warga Lingkungan Bantinoto serta para pengguna jalan yang melintas setiap hari mengeluhkan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Salah satu ancaman paling nyata adalah bencana longsor yang dapat memutus akses jalan kabupaten dan mengancam keselamatan jiwa warga sekitar, mengingat pengerukan dilakukan secara ekstrem tanpa adanya desain teknis (technical design) yang aman.
Di sisi lain, material tanah urug hasil pengerukan di Bantinoto tersebut diduga kuat dipasok untuk menyuplai salah satu proyek pembangunan perumahan bersubsidi di wilayah Kabupaten Takalar.
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan komoditas batuan wajib memiliki IUP atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Selain masalah perizinan tambang, warga juga mendesak pihak berwenang untuk memeriksa penggunaan bahan bakar pada alat berat yang beroperasi. Sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, operasional alat berat komersial wajib menggunakan Solar Industri (non-subsidi), bukan menyalahgunakan solar subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil.
Warga mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan kerugian material dan korban jiwa akibat bencana lingkungan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







