Takalar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, melantik Ketua dan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Takalar untuk masa bakti 2025-2030. Acara ini dirangkaikan dengan pengukuhan Pokja Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Takalar, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Bupati selaku Pembina TP. PKK Kabupaten Takalar, menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan keyakinannya bahwa dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat, TP. PKK Kabupaten Takalar akan semakin maju dan mampu melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan dengan baik.
“Tugas utama TP. PKK adalah memberdayakan keluarga, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Takalar,” tegas Daeng Manye.
Bupati juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengembangkan TP. PKK dan PAUD, mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi membangun Takalar.
Ketua TP. PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Naomi Oktarani Sudirman, melalui sambungan virtual, turut menyampaikan ucapan selamat. Ia menyoroti posisi strategis TP. PKK dalam bekerja sama dengan pemerintah untuk melanjutkan pembangunan, terutama pembangunan SDM.
“Tim Penggerak PKK memiliki peran penting dalam peningkatan SDM dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini tercermin dari program Pokja yang bertanggung jawab terkait SDM, kesejahteraan keluarga, dan pendidikan anak,” jelasnya.
Acara ini dihadiri oleh tokoh penting, antara lain, Perwakilan Ketua TP. PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Sri Astuti Thamrin, Wakil Bupati Takalar beserta Ibu, Ketua DPRD Takalar, Forkopimda Takalar, Kepala OPD Kabupaten Takalar, para Camat, Pengurus TP. PKK Kabupaten Takalar, Pokja Bunda PAUD Kabupaten Takalar dan Ketua TP. PKK Kecamatan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








