Takalar, TRIBRATA TV
Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad bersama Ketua DPRD dan Forkopimda Takalar menerima kunjungan Danlantamal VI Makassar, Brigjen TNI Andi Rahmat N di Ruang Rapat Pimpinan Lt. III Kantor Bupati Takalar, Rabu 15 Mei 2024.
Setiawan pada sambutan penerimaannya menyampaikan selamat datang kepada Brigjen TNI Andi Rahmat M bersama rombongan di Kabupaten Takalar. Ia juga memperkenalkan letak geografis Takalar.
“Kabupaten Takalar terdiri dari 10 Kecamatan dan akan menjadi 12 kecamatan serta 110 desa/kelurahan. Takalar juga memiliki garis pantai yang cukup panjang serta memiliki dataran tinggi dan pegunungan. Sebagian besar masyarakat di memiliki mata pencaharian nelayan dan petani. Takalar juga berbatasan langsung dengan Kota Makassar dan menjadi salah satu kabupaten pemasok bahan makanan untuk Kota Makassar,” jelas Pj. Bupati.
Dikatakannya, di Kabupaten Takalar akan dibangun kawasan industri yang berlokasi di Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang. Di Teluk Laikang juga sudah ditetapkan sebagai kawasan budidaya rumput laut dan Takalar merupakan penghasil rumput laut kedua di Sulawesi Selatan.
Dengan adanya kawasan industri akan berdampak baik bagi Takalar, akan ada banyak tenaga kerja yang dibutuhkan dan akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Brigjen TNI Andi Rahmat M menyampaikan kedatangannya merupakan ajang silaturahmi sebagai pejabat baru di Lantamal VI Makassar.
“Saya baru menjabat sebagai Danlantamal VI Makassar sejak 24 April 2024. Alhamdulillah dari tahun 1990 masuk Akmil dan selesai 1993. 31 tahun saya dinas, baru pertama saya dinas di Makassar selama selesai pelantikan. Saya bersyukur karena bisa dinas di kampung sendiri, kebetulan saya asli Bone”, katanya.
Lanjut dikatakan, kami juga telah meninjau Pos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Posal) Takalar yang berlokasi di Desa Boddia Kecamatan Galesong.
“Tentunya dengan kehadiran Posal di Takalar harus membantu warga baik dalam keadaan aman maupun keadaan darurat seperti bencana alam,” ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









