Deli Serdang, TRIBRATA TV
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIk memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil tangkapan jaringan narkoba antar propinsi, Rabu (12/11/25)
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kasatres Narkoba Kompol Sebastian RS Saragih, Kejari Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Labfor Polda Sumut.
Dalam paparannya, Kombes Pol Hendria Lesmana menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.
Selain itu, perwira lulusan Akpol berpangkat tiga melati emas ini menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.962,11 gram dan ganja seberat 1.063,88 gram yang disita dari dua tersangka.
“Ini merupakan langkah dan upaya Satres narkoba Polresta Deli Serdang memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolresta Deli Serdang.
Tak hanya itu, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian RS Saragih dalam keterangannya juga menjelaskan jika barang bukti narkotika yang didapat personilnya berasal dari 3 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.
Diterangkannya, kasus pertama terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Saat itu petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka RI alias D (44) di Desa Bakaran Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Dari tersangka RI alias D warga Tembung Kecamata Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, disita satu plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1.097 gram.
Kemudian pada Jumat (15/8/2025) di Jalan Sisingamangaraja KM 6,8 No. 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi adanya jaringan narkoba Provinsi NAD-Sumut-Riau yang dikendalikan oleh M (belum tertangkap).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika jaringan tersebut akan melakukan pengiriman kembali narkotika jenis sabu melalui salah satu bus antar kota antar provinsi di Jalan Sisingamangaraja KM 6,8.
Saat petugas Satres Narkoba melalukan pemantauan dan penyelidikan melihat seorang pria menggendong tas ransel warna abu-abu yang digendong. Petugas mendatangi pria itu dan mengaku berinisial S (38) warga Blang Drin Desa Panton Mesjid Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen Provinsi NAD.
Saat petugas memeriksa tas ransel yang dibawa S, petugas menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.029,96 gram. Saat diinterogasi petugas, S mengaku disuruh M alias MWN berangkat dari Bireuen Provinsi NAD menuju Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang akan diterima sebesar Rp20 juta dengan sistem kerja memberikan uang tunai Rp2,5 juta sebagai uang pegangan dan ongkos perjalanan, sisanya Rp17,5 juta akan dibayarkan setelah sabu diterima di Pekanbaru, terang Kasat Narkoba.
Pantauan dilokasi, usai memaparkan barang bukti narkotika yang diamankan tersebut, selanjutnya barang bukti diuji oleh pihak Labfor dan kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti sabu yang direbus dengan air dan ganja dibakar diatas drum. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









