Polda Sultra Beri Sanksi Personil Polres Wakatobi yang Beri SKCK pada DPO

- Editorial Team

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Kendari, TRIBRATA TV

Polda Sulawesi Tenggara telah memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan pada anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014 silam.

Menurutnya hasil audit internal menghasilkan dua rekomendasi. Selain memberikan sanksi, penanganan perkara ini selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

BACA JUGA  Hampir Sebulan Diburu, Polres Tapteng Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bekasi

Ia menyampaikan perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Polres Wakatobi, denga. dua tersangka telah menjalani hukuman, sementara satu tersangka lain berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Atas penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Wakatobi, pengawas internal telah melakukan audit dengan dua rekomendasi.

“Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,”ungkap Kabid Humas, Kamis 11 September 2025.

BACA JUGA  Miliki Sabu 16,43 Gram, Seorang Perempuan Ditangkap Polda Sultra

Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.

Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan Minggu depan. (Alihasan)

BACA JUGA  Kejar DPO, Anggota Polres OKU Timur Gugur Ditembak di OKI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru