Hampir Sebulan Diburu, Polres Tapteng Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bekasi

- Editorial Team

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Diburu beberapa waktu, akhirnya Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap Hendri Cahaya Putra (26) alias Hendri, warga Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng. Hendri diduga kuat melakukan pencabulan (sodomi) terhadap beberapa anak dibawah umur.

Pelarian predator tersebut berakhir usai ditangkap di wilayah Water Oxi Zos, Lana Taman Naragong Indah, RT 002/RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Kota Bekasi pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat konferensi Pers, Kamis (7/12/2023), Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor menjelaskan, penangkapan tersangka berkat kerjasama dengan jajaran Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota, Polda Jawa Barat.

“Tersangka DPO sudah diamankan, sesuai dengan LP/B/395/XI/2023/SPKT/Polres Tapteng, pada, Selasa (14/11/2023) yang lalu. Perbuatan pelaku dilakukan sekitar tahun 2022 silam, hingga 2023, adapun lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) melakukan perbuatan bejadnya di pinggir Pantai Sorkam,”ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap dan Plt Humas AKP Irawadi.

BACA JUGA  Ini 59 Sepeda Motor Knalpot Blong yang Diamankan Polrestabes Medan

Kepada penyidik tersangka Hendri mengakui korban nafsu bejadnya berjumlah delapan orang dan seluruhnya masih dibawah umur.

“Modus pelaku kepada korbannya dengan memberikan iming-iming bermain game handphone, dan saat asyik bermain tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba alat vital (kemaluan) para korbannya. Disaat itulah tersangka menyodomi korban. Bahkan ada korbannya yang diikat dan ditutup mulutnya pakai kain,” ungkap Kapolres.

Menurutnya penyidik telah mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa 8 anak laki-laki dan 7 korban telah divisum di RSUD Sibolga. Bekerjasama dengan Dinas PPA Pemkab Tapteng dan Dinas PPA Propinsi Sumut, para korban diberi pendampingan trauma healing.

BACA JUGA  Bejat, Oknum Guru Cabuli Dua Putrinya

“Seluruh korban telah mendapatkan pendampingan (trauma healing) sebab mereka semua masih anak dibawah umur, memerlukan pendampingan secara khusus,”katanya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 82 ayat (1) Jounto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang disangkakan dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar,”cetusnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau agar para orang tua selalu waspada dan ekstra ketat menjaga anak agar terhindar dari predator.

“Saya menghimbau orang tua menjaga anak-anaknya, agar hal ini tidak terjadi lagi. Dan apa bila ada ditemukan kasus yang sama segera laporkan sebab perbuatan pencabulan ini tidak bisa dibiarkan dan menjadi tanggung jawab kita bersama, ”tutur Kapolres Tapteng, Basa Emden Banjarnahor. (Sudirman Halawa)

BACA JUGA  Polres Subang Ungkap Kasus Korupsi Ambulan RSUD Subang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB