Sleman,TRIBRATA.TV – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama GIS 3 Yogyakarta, Jumat (10/7/2026).
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di GIS 3 Yogyakarta itu dirangkaikan dengan Sosialisasi P4GN yang diikuti 111 guru. Melalui kolaborasi tersebut, BNNK Sleman dan pihak sekolah berkomitmen membangun lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba sekaligus memperkuat perlindungan bagi anak dan remaja.
Kepala BNNK Sleman, Kombes Pol. Teguh Tri Prasetya, S.I.K., M.H., mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara BNNK Sleman dan GIS 3 Yogyakarta dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat sinergi antara BNN Kabupaten Sleman dan GIS 3 Yogyakarta dalam membangun lingkungan pendidikan yang tangguh terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Teguh.
Menurut dia, kedua belah pihak akan mengembangkan berbagai program edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada perlindungan anak serta remaja dari bahaya narkotika.
Teguh menilai keberhasilan Program P4GN tidak dapat hanya mengandalkan BNN. Ia menegaskan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama institusi pendidikan, menjadi faktor utama dalam membangun ketahanan generasi muda terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Sekolah merupakan benteng utama dalam melindungi anak-anak dari ancaman narkoba. Melalui para guru, pesan-pesan P4GN dan Gerakan ANANDA BERSINAR dapat ditanamkan sejak dini sehingga terbentuk generasi yang memiliki karakter kuat, berprestasi, dan mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Inilah investasi terbaik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Selain penandatanganan PKS, BNNK Sleman juga memberikan Sosialisasi P4GN kepada seluruh peserta. Materi yang disampaikan mencakup bahaya penyalahgunaan narkoba, perkembangan modus peredaran gelap narkotika, faktor risiko pada remaja, hingga strategi pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan sekolah.
Dalam pemaparannya, narasumber dari BNNK Sleman menjelaskan bahwa guru memiliki peran strategis sebagai pendidik sekaligus pembentuk karakter peserta didik. Guru juga diharapkan mampu mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba serta memberikan pendampingan kepada siswa melalui pendekatan yang edukatif dan humanis.
Sementara itu, Direktur GIS 3 Yogyakarta, Aini Husna, M.Pd., menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan BNNK Sleman. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting agar upaya pencegahan narkoba tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata.
“Melalui sinergi antara BNN Kabupaten Sleman dan GIS 3 Yogyakarta, kami berharap upaya pencegahan narkoba menjadi gerakan bersama yang terintegrasi di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat,” kata Aini.
Ia berharap seluruh guru dapat menjadi agen perubahan sekaligus penggerak Gerakan ANANDA BERSINAR di lingkungan pendidikan. Dengan edukasi yang berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, sekolah diharapkan mampu melahirkan generasi yang sehat, cerdas, tangguh, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi tema Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, yakni “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan ANANDA BERSINAR Menuju Indonesia Emas 2045.”
Melalui kerja sama ini, BNNK Sleman dan GIS 3 Yogyakarta menargetkan pelaksanaan Program P4GN dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat peran sekolah sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung terwujudnya Sleman Sembada Bersinar (Bersih Narkoba).(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










