Berstatus Tersangka, Kepala Desa Simpang Tiga Makmur OKI Belum Dinon Aktifkan dan Ditahan

- Editorial Team

Selasa, 10 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berinisial SB, yang disidang dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan tanda tangan belum juga dinon aktifkan dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh pelapor, Erika melalui kuasa hukumnya, Al Kosim SH, dan Maulana Oktaviano SH dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum pada awak media pada Senin (9/5/2022).

Maulana mengatakan, selain belum dinon aktifkan, tersangka SB juga belum ditahan, padahal sudah resmi menjadi tersangka. Sehingga membuat tanda tanya besar oleh pihaknya selaku pelapor.

“Apa alasan pihak-pihak ini menangguhkan tahanan tersangka SB. Apakah semua perbuatan pelaku tersebut dapat ditangguhkan tahanannya,” ujar Maulana.

BACA JUGA  Seorang Mahasiswi di Palembang Tewas Gantung Diri

Menurutnya kliennya Erika yang merupakan Mantan Ketua BPD yang tanda tangannya telah dipalsukan dan digunakan oleh tersangka SB untuk pencairan APBDes tahun 2015-2019.

“Jadi tanda tangan klien kami ini digunakan oleh tersangka untuk pencairan dana APBDes selama 4 tahun. Atas hal itulah klien kami sangat merasa dirugikan, bagaimana kalau tanda tangan itu sampai digunakan tidak sesuai dengan semestinya,” jelas Maulana.

Dalam perkara ini, pihak pelapor berharap agar tersangka SB dapat segera dinonaktifkan sebagai kepala desa agar terciptanya, pemerintahan yang bersih.

BACA JUGA  2 Tahun DPO, Otak Pencurian Minyak Pertamina Diringkus Polres Ogan Ilir

“Tidak hanya itu, kami juga akan melaporkan perbuatan tersangka, pada perkara tindak pidana umum lainnya. Akan segera kita buatkan laporannya,” jelas Maulana.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel melimpahkan tahap II berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan SB dan stafnya berinisial A ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI).

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda SH MH membenarkan kalau sudah melimpahkan berkas bersama kedua tersangka ke Kejari OKI.

“Benar kalau kita telah melimpahkan berkas tahap II beserta para tersangkanya ke Kejari OKI,” ujarnya pada Jumat (15/4/2022) lalu.(Suherman)

BACA JUGA  Polda Sumsel Sebarkan Maklumat Larangan Membakar Hutan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru