35 Kilogram Sabu Direbus di Mapolrestabes Medan

- Editorial Team

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polrestabes Medan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kg di depan gedung Sat Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (12/6/2020).

Pemusnahan barang bukti asal China itu dilakukan kepolisian bersama Kejaksaan Negri Medan disaksikan lembaga anti narkoba di Kota Medan.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas.

“Kegiatan pemusnahan sabu dengan cara direbus ini untuk memberikan pesan kepada para pelaku jaringan narkoba internasional, bahwasanya kepolisian sangat komit untuk memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Kita juga tidak segan menembak mati pada pengedar yang ingin eksis di Kota Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

BACA JUGA  Nyamar, Polisi Tangkap Pemain Sabu Saat Hendak Transaksi

Sehubungan dengan pemusnahan narkoba ini, pihak Polrestabes Medan sangat serius untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat yang ada.

Sebab tanpa adanya kerjasama itu, petugas akan sulit dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkoba di Kota Medan.

BACA JUGA  Nyambi Jual Sabu, Petani Ini Ditangkap Polisi

Perlu diketahui sabu sebanyak 35 kilogram kalau diuangkan bisa mencapai Rp35 milyar dan menyelamatkan 350 ribu orang.

“Sabu yang dimusnahkan ini juga tangkapan petugas baru – baru ini. Salah satu penyuplai sabu dari Kota Tanjung Balai ditembak mati. Dari pelaku berinisial DR itu petugas mengamankan sabu sebanyak 30 kilogram dan dari Ilham ada 5 kilogram, ” tandas Kombes Riko. (Red)

BACA JUGA  Diselingkuhi, Kedok Suami Bandar Sabu Dibongkar Istri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB