Medan, TRIBRATA TV
Ribut dan aniaya istri, kedok UA (35) akhirnya terbongkar. UA ditangkap Polisi bukan hanya melakukan KDRT tetapi juga menjadi bandar Sabu.
Penangkapan itu berawal ketika para tetangga mendengar keributan di rumah kontrakan pasangan suami istri ini di Jalan Sempurna Gang Ikhlas, Kelurahan Sudirejo 1 Kecamatan Medan Kota.
Kabarnya keributan itu bersumber dari perselingkuhan sang suami dengan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai bandar besar(BD) narkoba.
Pertengkaran yang terjadi pada Minggu (19/10/2025) siang itu yang berujung penganiayaan membuat sejumlah tetangga dan kepala lingkungan datang untuk melerai. Kepling juga melapor ke Bhabinkamtibmas Polsek Medan Kota, setelah melihat V, sang istri babak belur dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
Di saat menginterogasi pasangan suami istri tersebut, diperoleh keterangan kalau sang suami merupakan pengedar narkoba. V juga menginformasikan keberadaan barang haram tersebut di kontrakannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setiawan, yang dikonfimasi, Rabu (22/10/2025) membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, sekira pukul 12:00 WIB, tim piket Tekab mendapat informasi terjadi keributan antara UA dan istrinya berinisial V. Saat tiba di lokasi, petugas melihat kondisi istri UA dalam keadaan luka dan lebam di bagian wajah akibat dipukul suaminya.
Menurutnya, V marah karena suaminya selingkuh dan memiliki sabu-sabu. Bahkan V membuang sabu-sabu itu di lantai dapur sehingga lantai dipenuhi bubuk putih. Akibatnya UA semakin marah dan menganiaya V.
Berdasarkan laporan warga, petugas kemudian mengamankan UA dan mengumpulkan barang bukti yang berserak di lantai.
Selanjutnya UA dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota. “Barang bukti diamankan berisi satu plastik klip sedang berisikan sabu-sabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong dan dua handphone,” kata Iptu Fandi Setiawan.
Sementara, informasi warga sekitar saat terjadi keributan di kontrakan lantai 2, melihat banyak bubuk putih berserakan di lantai diduga narkoba yang menurut warga terjatuh dari dalam toples. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









