Kubu Raya, TRIBRATA TV
FS, seorang petugas SPBU akhirnya ditahan Polres Kubu Raya atas kasus perampasan ponsel wartawan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (10/5/2022).
Menurut Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy melalui Kasat Reskrim Iptu Teuku Rivanda Iksan, petugas SPBU di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya itu ditahan 20 hari kedepan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Saat ini terhadap tersangka FS telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi proses penyidikan”, ucapnya, Rabu (11/5/2022).
“Pak Kapolres tidak mentoleransi kekerasan dan upaya upaya premanisme dalam bentuk apapun, dan akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutup Kasat Reskrim.
Diketahui kasus perampasan ponsel tersebut terjadi pada hari Minggu (30/4/2022) lalu. Saat itu seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan memfoto aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jerigen.
Tiba-tiba seorang petugas SPBU merampas ponselnya. (masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









