Petugas SPBU Perampas Ponsel Wartawan Ditahan Polisi

- Editorial Team

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

FS, seorang petugas SPBU akhirnya ditahan Polres Kubu Raya atas kasus perampasan ponsel wartawan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (10/5/2022).

Menurut Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy melalui Kasat Reskrim Iptu Teuku Rivanda Iksan, petugas SPBU di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya itu ditahan 20 hari kedepan untuk melengkapi proses penyidikan.

BACA JUGA  Ditangkap Bawa Sabu, Rupanya Simpan Air Soft Gun

“Saat ini terhadap tersangka FS telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi proses penyidikan”, ucapnya, Rabu (11/5/2022).

“Pak Kapolres tidak mentoleransi kekerasan dan upaya upaya premanisme dalam bentuk apapun, dan akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutup Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Kodim 1013/Mtw Gelar Pelatihan Operator Komputer dan Driver

Diketahui kasus perampasan ponsel tersebut terjadi pada hari Minggu (30/4/2022) lalu. Saat itu seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya dengan memfoto aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jerigen.

Tiba-tiba seorang petugas SPBU merampas ponselnya. (masudy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru