Keluarga Almh Diva Febriani Minta Pelaku Dihukum Mati

- Editorial Team

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Usai rekonstruksi kasus pembunuhan Diva Febriani, Calon Paskibra 2025 asal Kecamatan Natal, suasana haru menyelimuti keluarga korban. Tangis pecah ketika mereka bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mandailing Natal, Gilbert Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon, SH, MH.

Dalam pertemuan itu, keluarga korban mendesak agar pelaku, Yunus Saputra, dijatuhi hukuman mati. Dengan penuh empati, Gilbert menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Sabar ya, Bu. Pasti kita hukum sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ujar Gilbert menenangkan.

BACA JUGA  5 Tahun Diselidiki, Polres TTS Berhasil Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek

Rekonstruksi digelar Unit PPA Satreskrim Polres Madina di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (10/9/2025). Sebanyak 25 adegan diperagakan di lima lokasi berbeda, termasuk lokasi pembunuhan di perkebunan Mitra KUD, Desa Taluk, Kecamatan Natal.

Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan, rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.
“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas alat bukti, mulai dari perencanaan hingga terjadinya peristiwa. Semua adegan sudah sesuai dengan fakta,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Alwi Tan SH, menilai rekonstruksi memperjelas kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan tindakan spontan.

BACA JUGA  Video: Polres TTS Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Lima Tahun Lalu

“Motif perampasan harta gugur, demikian pula motif pemerkosaan. Fakta menunjukkan korban dibunuh terlebih dahulu baru diperkosa. Karena itu penerapan Pasal 340 KUHP sudah tepat,” tegasnya.

Alwi menambahkan, keluarga berharap kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya bekerja maksimal untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Keadilan harus ditegakkan, tidak hanya bagi keluarga Diva, tetapi juga masyarakat Mandailing Natal. Kami berharap tidak ada lagi Yunus kedua atau Diva kedua di negeri ini,” pungkasnya..(Alfian)

BACA JUGA  PWI Madina Bentuk Tim Pencari Fakta Isu Pemerasan Wartawan Korban Pengeroyokan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Aksi Solidaritas untuk Palestina Kembali Menggema di Jakarta

Minggu, 26 Jul 2026 - 10:32 WIB