Maros, TRIBRATA TV
Jambore Daerah ke-3 YRKI Pengprov Sulawesi Selatan sukses terlaksana dengan meriah di kawasan wisata Bantimurung, Kabupaten Maros, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan yang dihadiri ribuan pengguna Yamaha RX King 135 dari berbagai wilayah ini menjadi ajang silaturahmi besar para pecinta motor legendaris tersebut.
Acara tersebut turut dihadiri Presiden YRKI (Yamaha RX-King Indonesia) Anwar Sanusi, S.H. serta perwakilan dari pihak kepolisian Polres Maros yang diwakili Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma, S.H.
Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, namun juga datang dari luar provinsi seperti Bali, Kalimantan, dan Manado. Kehadiran para riders dari berbagai wilayah menambah semarak jalannya kegiatan Jambore Daerah 3 YRKI Pengprov Sulawesi Selatan.
Berbagai rangkaian kegiatan digelar dalam acara tersebut, mulai dari kontes motor RX King, perlombaan motor lambat, hingga permainan games dengan berbagai hadiah menarik bagi para peserta.
Suasana semakin meriah dengan hiburan musik yang menghadirkan DJ Inge, Band Makassar Uye, dan Hasteg Band. Pada malam hari, lokasi kegiatan berubah menjadi lautan manusia yang menikmati kebersamaan dan hiburan yang telah disiapkan panitia.
Ketua YRKI Pengprov Sulawesi Selatan Nurdin Koko menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan ikut menyukseskan kegiatan tersebut
“Terima kasih kepada seluruh riders yang sudah hadir dari berbagai daerah. Semoga kegiatan seperti ini semakin mempererat tali silaturahmi sesama pengguna RX King,” ungkapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ketua Panitia H. Gilang beserta seluruh jajaran panitia yang telah bekerja maksimal dalam mempersiapkan dan menyukseskan pelaksanaan Jambore Daerah ke-3 YRKI Pengprov Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah positif bagi komunitas pengguna sepeda motor untuk mempererat persaudaraan, menjaga kekompakan, serta membangun kebersamaan antarpecinta Yamaha RX King di seluruh Indonesia. (Rizal)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









