5 Tahun Diselidiki, Polres TTS Berhasil Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek

- Editorial Team

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kasus kematian Mirden Lassa (16) yang terjadi pada bulan Mei 2018 dan Nuanto Dacosta (25) pada bulan Maret 2022 silam akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhannya setelah melakukan penyelidikan dan menggali berbagai informasi.

Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam pres relisnya Senin (06/02/2023) menjelaskan kasus pembunuhan kedua, pihaknya selama ini mengalami kesulitan.

“Khusus untuk korban Nuanto Dacosta kita tiga kali melakukan otupsi namun tidak ada tanda-tanda muncul pelaku namun berkat kerja sama media mitra Polri dan penyelidikan ulang kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan,” katanya.

Pelakunya ditangkap di Dusun Humusu Naek Rt 05 Rw 03 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (26/01/2023) sekira pukul 19:45 WITA silam.

BACA JUGA  5 Pelaku Penembakan yang Tewaskan Dua Korbannya di Indrapuri Ditangkap

Pelaku bernama Metusalakh Nomleni (57) yang berprofesi sebagai penjual kain dan sarung Amanatun.

“Modus pembunuhan ini, pelaku bertemu para korban untuk minta diantarkan ke suatu tempat. Sebelumnya pelaku mengajak korban yang berprofesi ojek untuk makan. Tiba ditempat sepi, pelaku membunuh para korban dengan cara memukul dengan kayu kudung hingga korban meninggal dunia dan pelaku membuang jasad korban ke dalam hutan kemudian sepeda motor dibawa lari,” tambahnya.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat hingga akhirnya polisi bisa memeriksa saksi kunci. Hingga Kamis (26/01/2023) sekira pukul 10:00 WITA, tim mengintai pelaku hingga pukul 18:30 WITA.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, KBO merangkap Kasi Humas Iptu Trince Sine, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy, dan anggota Briptu Charles Kota, Briptu Sintya, Briptu Yery Nabu, Briptu Ongky Nokas diback up Kapolsek Takari dan anggota langsung membekuk pelaku.

BACA JUGA  Diduga Bertengkar, Kakek Bunuh Nenek

Saat dibekuk dikediamannya di bilangan Rt 05 Rw 03 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kabupaten Kupang pelaku, Metusalakh Nomleni tidak melakukan perlawanan. Wilayah tempat pelaku tinggal merupakan daerah terisolir tidak ada jaringan listrik maupun jaringan komunikasi.

“Atas perbuatan pelaku yang mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal 25 tahun dan atau seumur hidup,” tutup Kapolres Gusti.

Sementara itu pelaku Metusalakh Nomleni dihadapan wartawan mengaku tidak mengenal kedua korban yang dirampok itu. Modusnya dia bertemu kedua korban minta ojek, ajak makan kemudian suruh antar di tempat jauh dan dibunuh.

BACA JUGA  Cekcok Soal Warisan, Teguh Bakar Rumah Paman

“Sepeda motor korban saya bawa lari sedangkan jasadnya ditinggal,” kata pelaku.

Ia mengaku selama ini tinggal di Desa Fae Kecamatan Amanatun Selatan, kemudian pergi ke Kupang dan baru 7 bulan dia dan istri ke 4 Aplonia Koebanu tinggal di Fatukona. (efan baitanu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB