Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Kasus kematian Mirden Lassa (16) yang terjadi pada bulan Mei 2018 dan Nuanto Dacosta (25) pada bulan Maret 2022 silam akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhannya setelah melakukan penyelidikan dan menggali berbagai informasi.
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam pres relisnya Senin (06/02/2023) menjelaskan kasus pembunuhan kedua, pihaknya selama ini mengalami kesulitan.
“Khusus untuk korban Nuanto Dacosta kita tiga kali melakukan otupsi namun tidak ada tanda-tanda muncul pelaku namun berkat kerja sama media mitra Polri dan penyelidikan ulang kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan,” katanya.
Pelakunya ditangkap di Dusun Humusu Naek Rt 05 Rw 03 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (26/01/2023) sekira pukul 19:45 WITA silam.
Pelaku bernama Metusalakh Nomleni (57) yang berprofesi sebagai penjual kain dan sarung Amanatun.
“Modus pembunuhan ini, pelaku bertemu para korban untuk minta diantarkan ke suatu tempat. Sebelumnya pelaku mengajak korban yang berprofesi ojek untuk makan. Tiba ditempat sepi, pelaku membunuh para korban dengan cara memukul dengan kayu kudung hingga korban meninggal dunia dan pelaku membuang jasad korban ke dalam hutan kemudian sepeda motor dibawa lari,” tambahnya.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat hingga akhirnya polisi bisa memeriksa saksi kunci. Hingga Kamis (26/01/2023) sekira pukul 10:00 WITA, tim mengintai pelaku hingga pukul 18:30 WITA.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, KBO merangkap Kasi Humas Iptu Trince Sine, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy, dan anggota Briptu Charles Kota, Briptu Sintya, Briptu Yery Nabu, Briptu Ongky Nokas diback up Kapolsek Takari dan anggota langsung membekuk pelaku.
Saat dibekuk dikediamannya di bilangan Rt 05 Rw 03 Desa Fatukona Kecamatan Takari Kabupaten Kupang pelaku, Metusalakh Nomleni tidak melakukan perlawanan. Wilayah tempat pelaku tinggal merupakan daerah terisolir tidak ada jaringan listrik maupun jaringan komunikasi.
“Atas perbuatan pelaku yang mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal 25 tahun dan atau seumur hidup,” tutup Kapolres Gusti.
Sementara itu pelaku Metusalakh Nomleni dihadapan wartawan mengaku tidak mengenal kedua korban yang dirampok itu. Modusnya dia bertemu kedua korban minta ojek, ajak makan kemudian suruh antar di tempat jauh dan dibunuh.
“Sepeda motor korban saya bawa lari sedangkan jasadnya ditinggal,” kata pelaku.
Ia mengaku selama ini tinggal di Desa Fae Kecamatan Amanatun Selatan, kemudian pergi ke Kupang dan baru 7 bulan dia dan istri ke 4 Aplonia Koebanu tinggal di Fatukona. (efan baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









