Tagih Utang Malah Dimaki, Motif Penembakan di Madina

- Editorial Team

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku penembakan AW alias Yudi (32). Korban ditembak menggunakan senapan angin.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul, Minggu (10/7/2022) di Mapolres Madina.

Tersangka RS alias Aten kata Kapolres sakit hati karena korban tidak merespon saat ditagih hutangnya sebesar Rp17.899.000. “Korban malah marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban,” kata Kapolres.

BACA JUGA  2 Anaknya Ditangkap Karena Penganiayaan, Nurlaleni Berharap Bisa Dimusyawarahkan

Setelah menembak korban, tersangka melarikan diri ke Desa Siundol Kecamatab Sosopan Kabupaten Palas.

Kapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya kemudian memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.

“Jangan pulang sebelum berhasil nenangkap pelaku”, perintah Kapolres hingga pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari bersama Tim Eubdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya.

BACA JUGA  Miliki Senpi, Tison Ditembak Polisi di Batu Bara

Kapolres Madina saat menanyakan langsung kepada pelaku apa motif penembakan itu, Aten mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-makinya, “ANJING KAU ANJING AYAH Mu..!”

”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,”ujar Kapolres Madina. (h pakpahan/r)

BACA JUGA  Copet Saat Pesta Tumpeng HUT Kabupaten Nganjuk, Pria Asal Jombang Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB