Madina, TRIBRATA TV
Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku penembakan AW alias Yudi (32). Korban ditembak menggunakan senapan angin.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul, Minggu (10/7/2022) di Mapolres Madina.
Tersangka RS alias Aten kata Kapolres sakit hati karena korban tidak merespon saat ditagih hutangnya sebesar Rp17.899.000. “Korban malah marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban,” kata Kapolres.
Setelah menembak korban, tersangka melarikan diri ke Desa Siundol Kecamatab Sosopan Kabupaten Palas.
Kapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya kemudian memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.
“Jangan pulang sebelum berhasil nenangkap pelaku”, perintah Kapolres hingga pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari bersama Tim Eubdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya.
Kapolres Madina saat menanyakan langsung kepada pelaku apa motif penembakan itu, Aten mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-makinya, “ANJING KAU ANJING AYAH Mu..!”
”Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,”ujar Kapolres Madina. (h pakpahan/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









