Nganjuk, TRIBRATA TV
Seorang pria berinisial YK (34) warga Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang ditangkap polisi karena mencopet saat pesta tumpeng HUT Kabupaten Nganjuk di Alun-alun Nganjuk, Minggu (27/4/2025).
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, penangkapan ini berawal dari laporan korban Sri Ningsih warga Dusun Karangrejo, Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, ke Polsek Nganjuk Kota pada Jumat (16/5/2025), setelah kehilangan dua unit handphone yang disimpan dalam tas slempang saat berdesakan memperebutkan tumpeng di atas panggung.
“Kami berhasil mengamankan pelaku YK pada Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 02.30 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Ciliwung V, Kelurahan Werungotok, Nganjuk. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan modus copet,” ungkap AKBP Henri, Senin (19/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Infinix Smart 7 warna Polar Black, serta dosbox dua unit handphone yang dicuri. Aksi tersangka dilakukan saat suasana penuh sesak di atas panggung area tumpeng.
“Kerugian korban ditaksir sebesar Rp3.400.000. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Sukaca.
Tersangka melakukan pencurian dua unit handphone, yakni Infinix Smart 7 dan Vivo Y20. Barang disimpan korban dalam tas kecil yang diselempangkan, namun hilang saat keramaian.
Dalam kasus ini, saksi yang diperiksa adalah TN (21), pelajar asal Dusun Karangrejo, Kelurahan Kapas, yang berada di lokasi kejadian dan memberikan keterangan pendukung penyelidikan.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan penegakan hukum dalam setiap agenda keramaian agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Polres Nganjuk berkomitmen menciptakan rasa aman. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas,” pungkasnya.
(Iskandar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









