Miliki Senpi, Tison Ditembak Polisi di Batu Bara

- Editorial Team

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus tiga sekawan warga Batu Bara, yang memiliki senjata api.

Tiga nelayan warga Kabupaten Batu Bara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena kepemilikan atau menguasai senjata api (Senpi) dan bahan peledak.

Berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga sekawan atas keterlibatannya sebagai pengedar narkoba, namun saat disergap ternyata ditemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dengan dua peluru aktif.

Saat dilakukan pengembangan Herman Tison berusaha melarikan diri dan terpaksa tindakan tegas dan terukur di hadiahi timah panas.

Diduga senpi mereka gunakan untuk menakut – nakuti pelanggan bandal yang tidak membayar barang haram darinya.

Ketiga nelayan tersebut ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Sat Narkoba Polres Batu Bara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Mereka adalah Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo, Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Faisal Mirda (34) warga Gsng Saudara Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

BACA JUGA  AKBP Ronny N Sidabutar Tegaskan Tahanan Narkoba Rudolf Simanjuntak Meninggal karena Sakit

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa (9/6/2020) malam menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap dari lokasi berbeda, karena kepemilikan Senpi ilegal.

Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya, terjadi Kamis (21/5/2020) sekira pukul 15:30 Wib, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat itu.

Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Akan tetapi begitu petugas tiba dirumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison, ditemukan satu pucuk Senpi rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.

Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus Senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara. Dengan temuan tersebut dikatakan Bambang, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Curamor

Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison di persembunyiannya.

Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki Senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas, Tison mengaku memperoleh Senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk.

Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.

Untuk mengetahui asal Senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk, sehingga diketahui Senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda.

Berdasarkan pengakuan Amat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda.

Pada pemeriksaan di Unit Resum Polres Batu Bara, Faidal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima Senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.

Diakui tersangka Senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.

BACA JUGA  Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Banyuasin

Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre. Ketiga tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, terancam hukuman diatas lima tahun.

Herman Tison juga harus berhubungan dengan Satnarkoba Polres Batu Bara atas kepemilikan barang haramnya, Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk Senpi genggam rakitan, berikut dua butir peluru diamankan petugas. (Plk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB