Video: Pernyataan Forkom LSM Bersatu Atas Seleksi Calon Direksi PDAM Tirtanadi

- Editorial Team

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

PDAM Tirtanadi Sumut kembali menjadi sorotan sejumlah aktivis sosial kontrol di Medan, hal tersebut berkaitan dengan dibukanya seleksi pemilihan calon direksi beberapa BUMD dilingkungan Pemprovsu.

Diantaranya adalah Direktur Air Minum dan Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi yang terkena sanksi pemberhentian oleh Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu.

Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai H.Afifi Lubis, SH ini dituntut bersikap jeli dalam meneliti berkas administrasi berikut bukti pendukungnya, agar poin per poin data maupun persyaratan setiap calon direksi PDAM Tirtanadi dapat terpenuhi.

Demikian disampaikan Ketua LM Tipikor RI Perwakilan Sumatera Utara, Shiddiq Fathon, saat dijumpai awak media di Markas Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (Forkom LSM Bersatu) Sumut Indonesia yang sementara bergabung pada Sekretariat DPP LSM Strategi di Jl.Kedondong Marindal, Sabtu (10/7/2021).

BACA JUGA  Calon PPS Hilliganoita Merasa Dicurangi, Terkecoh Pertanyaan Tes Wawancara, Uang Rp3 Juta Dipulangkan

Aktivis yang menjabat Ketua Bidang (Kabid) Korupsi Forkom LSM Bersatu itu menekankan agar kedua direktur bidang PDAM Tirtanadi terpilih nantinya harus benar-benar memahami regulasi.

Menurutnya, regulasi merupakan seperangkat peraturan agar masyarakat terbebas dari pelanggaran. Regulasi yang diterapkan dalam peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, dan lainnya itu bertujuan untuk mengendalikan suatu tatanan dengan batasan-batasan tertentu.

“Mengingat pentingnya regulasi, maka kami minta Pansel membuat ‘syarat khusus’ perihal regulasi tersebut, agar kedepan tidak ada lagi direksi PDAM Tirtanadi yang menabrak aturan”, jelas Shiddiq.

Seperti yang terjadi belum lama ini, ungkapnya, jajaran direksi PDAM Tirtanadi diduga melanggar PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 terkait pemberlakuan reduksi (pengurangan) rekening air sejumlah pelanggan yang pembayarannya melonjak drastis akibat indikasi kelalaian saat perubahan sistem pembacaan meteran air manual beralih ke digital hingga menyebabkan PDAM Tirtanadi menderita kerugian.

BACA JUGA  Wakil Bupati Takalar Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS di Pesantren Al Qamar

“Kemudian kasus dugaan korupsi berjamaah dibalik Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT.TLM dengan PDAM Tirtanadi yang sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2018 silam”, beber Shiddiq.

Bahkan dia mencurigai jika penempatan Iqbal Hanafi Hasibuan, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang merangkap Komisaris di PT. TLM diduga erat hubungannya dengan mark up jual beli air curah 400 ltr/dtk yang akurasinya masih diragukan, sementara PDAM Tirtanadi harus membayar pembelian air curah tersebut berkisar 4 miliar rupiah setiap bulannya.

“Melihat peliknya persoalan yang terjadi, maka sekali lagi kami tekankan kepada Pansel untuk berhati-hati menyeleksi calon direksi PDAM Tirtanadi, agar dugaan-dugaan pelanggaran regulasi tidak terulang”, ucap Shiddiq Fathon.

“Siapapun yang terpilih nantinya, harus paham dan peduli regulasi, jangan seperti yang sekarang, seenaknya saja menabrak aturan main. Jangan-jangan peraturan ditubuh PDAM Tirtanadi seperti Perdir, SE, Memo, dan lainnya itu ada yang kontradiktif dengan ketentuan diatasnya”, tudingnya bernada kesal.

BACA JUGA  Pakta Integritas SPSIP, Kapoldasu: Jangan Andalkan Uang

Ketua LSM TIPIKOR Sumut ini kemudian meminta Gubsu mempertanyakan hal tersebut, agar kedepannya PDAM Tirtanadi yang notabene milik rakyat itu dapat melayani masyarakat sesuai yang diharapkan. (Edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB