Kampar, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan 9 paket dengan berat 34.83 gram pada Jum’at (6/2/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
Kedua pelaku adalah AN (37) dan MA (46) yang ditangkap di Jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga. “Benar kedua pelaku ini merupakan Pengedar barang haram jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Pasir Sialang,” kata Kasat, Selasa (10/2/2026).
Awal penangkapan kedua pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN yang berada di pinggir jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak,”ungkap Kasat.
Saat mengamankan AN ini berupaya melarikan diri sambil membuang barang kearah sebelah kanannya, dan kemudian dilakukan pengejaran serta berhasil diamankan.
“Namun melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara berupaya menggapai senjata tajam yang dijatuhkannya pada saat diamankan,”terangnya.
Pelaku langsung diinterogasi yang saat itu disaksikan oleh Perangkat Desa setempat. “Saat penggeledahan ditemukan 9 paket sabu-sabu,”ujar AKP Markus.
Setelah itu dilakukan interogasi lagi kepada Pelaku AN mengakui semua barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama MA dengan sistem buang di daerah lapangan bola kaki Senapelan Kota Pekanbaru.
“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku MA,” tambah Kasat Narkoba.
Pelaku MA mengakui perannya selaku pengendali serta membenarkan ia yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku AN.
Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,”terang Kasat Narkoba. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








