Kampar, TRIBRATA TV
Polres Kampar mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur dengan 3 orang pelaku. “Namun satu pelaku tidak kita hadirkan, karena masih anak di bawah umur,”ujar Kapolres, AKBP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri.
“Kasus pertama terjadi Kecamatan Tambang yang pelakunya SU (66), dua cucu tirinya B (5) dan K (3) menjadi korban kekerasan. Kejadian ini baru diketahui terjadi pada Selasa (19/8/2025) kemaren,” ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap karena ibu korban B memeriksa galeri HPnya dan melihat tindakan keji pelaku terhadap anaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kakak S dan ia juga menanyakan kepada anaknya K (3) dan korban juga dicabuli oleh pelaku.
“Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (21/8/2025) pelaku kita tangkap saat menonton main Volly oleh Unit PPA Polres Kampar,” tambahnya.
Untuk kasus kedua, seorang pendidik di Kecamatan Tambang yang merupakan salah satu guru SMP mata pelajaran IPS yang mencabuli tiga anak didiknya yang masih dibawah umur.
“Pelaku Z (56) ini modusnya mengantarkan dua korban AU (16) dan KA (16) pulang sekolah lalu mencium korban pipi kanan dan kiri yang nyaris mengenai bibir korban dan satu lagi korban NA (16) juga melakukan hal yang sama,” jelas Kapolres.
Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (19/4/2025), awalnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
“Usai terima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan barang bukti lengkap pelaku kita tangkap pada Selasa (19/8/2025),”ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Untuk kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, pelaku dan korban ini masih anak dibawah umur, pelaku J (16) dan korban S (16) tahun. “Pelaku melarikan korban selama 1 bulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan orangtuanya tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” kata Kapolres.
Setelan menerima laporan dari orang tua korban, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap.
“Ini jadi pelajaran bagi kita semuanya untuk selalu waspada untuk menjadi anak-anaknya,”himbau Kapolres.
Ia menghimbau kepada jajaran Satreskrim untuk melakukan penanganannya lebih jelas dan terinci untuk memaparkan kasus seperti ini.
“Selain itu, kita butuh dukungan seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekola tentang kasus pencabulan ini,”harap Kapolres. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









