Berlatar Bisnis Barang Haram, Evin yang Hendak Dibunuh Selamat Karena Menabrak Ambulance

- Editorial Team

Jumat, 3 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Empat pelaku percobaan pembunuhan masing-masing H.Muhammad Ikbal Batu Bara alias Kibal (42),Abral Nasution alias Abal (37), Khairuddin alias Udin (44) dan Tengku Syahrul alias Syahrul (37) ditangkap personil Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Keempatnya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Evin Edward Sitorus, warga Jalan Nelayan, Gang Damai, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjungbalai. Kasus dugaan percobaan pembunuhan itu terjadi kuat dugaan berlatar belakang bisnis hitam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Wakapolres Tanjungbalai
Kompol Jumanto saat melakukan konferensi pers dihadapan para awak media, Kamis (2/7/2020) mengatakan kasus percobaan pembunuhan itu bermula setelah para pelaku menjemput korban dari rumahnya.

Antara pelaku dengan korban itu sendiri sudah saling kenal.

“Semula tersangka HMI alias
HK warga Jalan HM.Nur,
Gang Suka Damai, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini mengajak Evin Edward Sitorus menuju keladang milik temannya Wadis pada Selasa (27/6/2020),” katanya.

BACA JUGA  Satresnakoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 2 Pengedar Sabu

Merekapun berangkat menemui Wadis yang dalam kasus ini statusnya masuk kedalam Daptar Pencarian Orang (DPO).

“Setibanya di TKP tepatnya di Jalan Pandan, Lingkungan III
Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai terjadilah adu mulut diantara korban dengan tersangka Wadis,” bebernya.

Begitu adu mulut terjadi, Wadis bersama dengan empat tersangka lainnya secara bersama-sama mengeroyok dengan menggunakan tangan kosong hingga kepala bagian atas dan belakang, serta wajah korban mengeluarkan darah.

“Tak hanya sampai disitu, tersangka TS alias S,warga asal Kota Aceh Timur mengikat kedua tangan korban dan menutup matanya menggunakan lakban agar korban tidak dapat melarikan diri,” katanya.

Setelah tidak berdaya, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver BK 1944 OQ milik tersangka Abral Nasution alias Abal warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA  Pegang 10,26 Gram, BD Sabu Ini Kena Grebek Polisi

“Sebelum berangkat dari TKP, tersangka K alias U warga
Jalan T Angkash,Kelurahan Pasar, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan sempat mengambil paving blok dan membawanya masuk kedalam mobil dengan maksud jika korban tidak mengakui perbuatannya maka benda tersebut akan dipukulkannya ke korban,” tandas Kompol Jumanto.

Sepanjang perjalanan menuju kearah Simpang Kawat, Asahan para tersangka memukuli korban didalam mobil tersebut.

“Namun setibanya di Jalinsum
tepatnya didepan rumah makan
Status Quo yang berlokasi di seputaran, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarain para tersangka menabrak mobil Ambulance dari arah belakang sehingga terhenti,” tambahnya.

Korban Evin Edward Sitorus
selamat, kata Kompol Jumanto,
setelah dari dalam mobil tersebut menjerit minta tolong begitu melihat satu unit mobil patroli Polsek Pulau Rajo berada disekitar lokasi.

BACA JUGA  Meninggal di Malaysia, Lia Diduga Dibunuh Sesama WNI

“Begitu mendengar jeritan itu,
petugas Polsek langsung mendatanginya dan mengamankan korban. Tak lama kemudian,
personil Tekab Polres Tanjungbalai
yang semula mengetahui kasus tersebut langsung menangkap para tersangka”.

Dari hasil pemeriksaan, kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan itu terjadi diduga berkaitan dengan kasus penggelapan narkotika jenis sabu milik tersangka Wadis yang dilakukan oleh korban. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!