4 Kali Mangkir, Pelaku Rudapaksa Dijemput Paksa Polres TTS

- Editorial Team

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Empat kali mangkir dipanggil penyidik,
Arminggus Sanam (30) warga Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres TTS, Rabu (10/1/2024).

Penangkapan itu terkait kasus rudapaksa pada seorang anak di bawah umur yang dilaporkan pada awal November lalu. Penyidik PPA Sat Reskrim Polres TTS telah melayangkan panggilan pada pelaku namun tidak pernah menghadirinya.

Demikian dijelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu. “4 kali dipanggil penyidik untuk menghadap dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan korban dan orangtuanya namun yang bersangkutan justru mangkir berkali-kali dan tidak mengindahkan panggilan penyidik,” katanya.

BACA JUGA  Polsek Sunggal Tangkap 2 Pembunuh Matius

Karena tidak mengindahkan panggilan penyidik maka berdasarkan rapat dan gelar perkara maka pelaku dinyatakan melawan hukum sehingga pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan atau jemput paksa.

BACA JUGA  Motif: Ketahuan Curi HP, Polisi Tembak Pembunuh Wanita Dalam Mobil

Tim Jatanras Sat Reskrim yang dikomandani Aiptu Emil B Pingak didampingi anggota Bripka Andre Taek, Brigpol Charles Kotte, Brigpol Yubet Tabun, langsung membekuk pelaku di rumahnya di Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan.

Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres TTS untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Joel Ndolu.(Efan)

BACA JUGA  Polres TTS dan Jajaran Komit Berantas Penyakit Sosial

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB