Medan, TRIBRATA TV
Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama hingga menyebabkan kematian. Pelaku berjumlah 2 orang yang merupakan
satu keluarga ini terbukti membunuh korban bernama Matius Ginting (44).
Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak bersama Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan Tb Simatupang Medan, Selasa (7/1/2025) sore.
Kompol Bambang G Hutabarat menuturkan, pelaku BK dan AK melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama -sama. Peristiwa ini berlangsung singkat saat pelaku AK pulang ke rumah mengantar anaknya dari sebuah kafe dan kembali menemui korban
“Pelaku BK dan AK menikam korban Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada Jumat 03 Januari 2025,” tutur Kapolsek Sunggal.
Akibat tikaman berulang kali dibagian leher, perut, kaki, Matius Ginting yang terdorong ke parit meninggal dunia akibat banyak mengeluarkan darah.
“Usai menikam pelaku mengajak keluarganya melarikan diri,” ungkap Kampol Bambang G Hutabarat.
Diketahui, korban memiliki dendam pribadi pada BK yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu saja korban juga menebar isu bahwa pelaku AK menikah saat istrinya telah hamil.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal
351 Ayat (3 ) KUPhidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah pisau yang digunakan pelaku menganiaya korban.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









