Polsek Sunggal Tangkap 2 Pembunuh Matius

- Editorial Team

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama hingga menyebabkan kematian. Pelaku berjumlah 2 orang yang merupakan
satu keluarga ini terbukti membunuh korban bernama Matius Ginting (44).

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak bersama Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan Tb Simatupang Medan, Selasa (7/1/2025) sore.

Kompol Bambang G Hutabarat menuturkan, pelaku BK dan AK melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama -sama. Peristiwa ini berlangsung singkat saat pelaku AK pulang ke rumah mengantar anaknya dari sebuah kafe dan kembali menemui korban

BACA JUGA  Gara-gara Sepatu, Abang Adik Ini Main Keroyok

“Pelaku BK dan AK menikam korban Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada Jumat 03 Januari 2025,” tutur Kapolsek Sunggal.

Akibat tikaman berulang kali dibagian leher, perut, kaki, Matius Ginting yang terdorong ke parit meninggal dunia akibat banyak mengeluarkan darah.

“Usai menikam pelaku mengajak keluarganya melarikan diri,” ungkap Kampol Bambang G Hutabarat.

Diketahui, korban memiliki dendam pribadi pada BK yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu saja korban juga menebar isu bahwa pelaku AK menikah saat istrinya telah hamil.

BACA JUGA  Dua Pekan Diselidiki, 2 Perampok Bersenjata Api Diringkus Jatanras Polda Riau

“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal
351 Ayat (3 ) KUPhidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelas Kapolsek Sunggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah pisau yang digunakan pelaku menganiaya korban.

BACA JUGA  Biadab, Ayah Bunuh Anak Tiri di Pariaman Karena Kesal Anaknya Diare

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB