Tekab Deli Serdang Buru Pelaku Penganiayaan

- Editorial Team

Senin, 10 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

12 personil tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Deli Serdang masih terus memburu para terduga pelaku penganiayaan yang terjadi disalah satu tempat hiburan dikawasan Jalan Besar Medan-Perbaungan Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau, Senin (10/8/2020).

Dalam keterangannya, Kompol M Firdaus mengatakan, 12 personil Tekab saat ini sedang mencari keberadaan para terduga pelaku penganiayaan atas laporan pengaduan dari korban berinisial DP (27) warga Jalan Menteng VII, Gang Sitinjo Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Kota.

BACA JUGA  Kapten Dicomot Tekab Satnarkoba Polresta Deli Serdang

Dalam laporan bernomor : STTLP/360/VII/2020/SU/RESTA DS tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 06.30 wib yang ditandatangani Iptu Tigor Simanjuntak disebutkan tentang peristiwa pidana UU No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 170.

Atas laporan itu, Kasat Reskrim melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku. Namun, berulang kali surat panggilan dilayangkan, para terduga pelaku tak kunjung datang memenuhinya.

BACA JUGA  Sempat Viral Terekam CCTV, Pelaku Penganiayaan Diringkus

Khawatir dengan posisi para terduga pelaku semakin menjauh, Kompol M Firdaus membentuk 2 tim Tekab yang berjumlah 12 orang untuk memburunya.

“Kita sudah keluarkan daftar pencarian orang terhadap para terduga pelaku tindak penganiayaan itu. Informasi terakhir kami peroleh, para terduga pelaku sudah kabur dari kediamannya”, terang Kompol M Firdaus. (Yan)

BACA JUGA  Besok, Polsek Batangkuis Gelar Vaksinasi Tahap 2

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB