Madina, TRIBRATA TV
Aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus berjalan bahkan semakin menjadi-jadi. Di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal, PETI beroperasi seolah kebal hukum.
Padahal belum sebulan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Pebruari memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku PETI. Perintah itu disampaikannya saat mengunjungi Mapolres Madina beberapa waktu lalu.
Begitu juga dengan himbauan Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution. Bupati minta warganya tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal. Sayangnya imbauan ini sama sekali tidak dipedulikan, aktivitas ilegal yang melanggar hukum ini tetap berjalan.
Ismed Harahap, Ketua DPD Ikatan Jurnalis Independen Nusantara IJEN Sumut, sangat menyayangkan pemerintah maupun aparat tidak mampu memberantas maraknya aktivitas PETI ini. “Ini kegiatan ilegal, yang jelas-jelas melanggar hukum tapi kenapa tetap dibiarkan?,” katanya, Senin (12/5/2025).

Menurutnya aktivitas tambang emas ilegal ini hanya menguntungkan segelintir orang, namun dampaknya sangat merusak lingkungan baik ekosistem di sungai maupun di daratan.
“Yang pasti imbas dari tangan tangan mafia tambang ini akan ditanggung oleh masyarakat Mandailing Natal,mana kala terjadi banjir bandang ataupun longsor mau tidak mau Pemerintah Mandailing Natal akan mengalokasikan anggaran ntuk menanggulanginya,” tambahnya.
Ia berharap semoga masyarakat Mandailing Natal sadar akan dampak aktivitas tambang emas ilegal. Begitu juga para pelaku tambang seharusnya bersabar sebab Bupati sedang mencari solusi agar hasil bumi bisa digali secara legal dan nantinya dapat menambah PAD.
“Juga agar dampaknya bisa dikendalikan sekaligus memperbaiki bekas lahan tambang,” tutupnya.(Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









