Medan, TRIBRATA TV
Serangan birokrasi tingkat tinggi terhadap konflik internal di Gereja Oikoumene Chapel USU Kota Medan diduga untuk mengulingkan Pendeta yang sah hampir dipastikan tidak akan terjadi.
Berbagai tekanan saat itu datang dari rektorat USU serta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (PGIW-SU), namun disambut dengan perlawanan dari jemaat dan majelis.
Perlawanan keras itu dipicu adanya rencana pengosongan gereja dengan dalih renovasi, berbagai alasan pun mencuat ke publik, bahkan saat itu gereja sempat ditutup pakai seng dan di gembok.
Kini persoalan internal itu ditengahi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan. Mediasi pun digelar di Kantor Kemenag Jalan Sei Batu Gingging, Pasar X, No 12, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kamis (9/7/2026). Pertemuan berlangsung selama 3 jam lebih.
Kemenag Kota Medan menghadirkan para pihak diantaranya, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut mewakili Gereja Oikoumene Chapel USU, Rektorat USU, Robert Sibarani dan Timbul Sinaga Cs.
Usai pertemuan, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak menyampaikan banyak terima kasih kepada Kepala Kemenag Kota Medan, Impun Siregar dan jajaran yang memfasilitasi mediasi.
Diterangkan Dedy, intisari pertemuan tersebut agar masing-masing pihak saling menahan diri. Hal itu disepakati bersama demi untuk menjaga kerukunan umat beragama di Kota Medan, dapat terpelihara kenyamanannya berkaitan soal rumah ibadah.
Dedy juga menyinggung kondisi indeks kerukunan umat beragama di Kota Medan yang belum bisa dibanggakan saat ini, sehingga diperlukan kesadaran dari berbagai pihak untuk sama-sama menjaga kenyamanan situasi aman dan kondusif.
”Kami sangat mendukung Kemenag yang menginginkan supaya peribadatan Gereja Oikoumene Chapel USU tetap berlangsung, sangat mengapresiasi hal itu. Sebab kewenangan Kemenag dipayungi konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah umat beragama telah dilaksanakan Kemenag,” kata Dedy Mauritz.
Alhasil, pihaknya menunggu upaya lebih lanjut dari Kemenag Kota Medan, sehingga riak-riak di lapangan tidak perlu terjadi kedepan, sebab masing-masing pihak telah sepakat saling menahan diri.
”Masing-masing pihak tidak perlu melakukan upaya-upaya diluar cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H.
Egbertus menegaskan dalam pertemuan itu banyak informasi yang telah diberikan kepada Kemenag Kota Medan, terkait dengan permasalahan Gereja Oikoumene Chapel USU yang berlokasi di Jalan Dr. Sumarsono, No 66, Kecamatan Medan Baru.
Ia berujar bahwa usulan untuk renovasi kurang diminati Kemenag Kota Medan, justru mereka menyarankan lebih dulu mengurus melakukan pemilihan Ketua Sekretaris majelis jemaat, kemudian membahas renovasi.
”Itu kebijaksanaan paling tepat sebagai penengah, karena permasalahan renovasi bukan semata-mata timbul tanpa sebab, namun muncul karena ada perselisihan di internal, dimana KSB telah dilantik Robert Sibarani Cs tanpa persetujuan jemaat, sementara ada juga pemilihan KSB dari versi jemaat,” katanya.
Egbertus berharap sekaligus mengajak pihak Robert Sibarani Cs untuk bisa bersatu dalam pemilihan KSB, baru kemudian membahas mengenai renovasi gereja.
”Renovasi itu tidak urgen, karena menurut Kakandepag kapasitas 700 orang sudah cukup menampung mahasiswa dan jemaat. Jadi memang ketidakurgenan ini yang menjadi dasar kami untuk penundaan bahkan menolak renovasi,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, Impun Siregar meminta para pihak saling menahan diri serta mengesampingkan ego. Oleh karena itu, ia berharap masing-masing pihak saling berdamai demi menjaga kerukunan di Kota Medan.
Impun tidak memungkiri, bahwa antara kedua pihak ada upaya saling tarik ulur, sementara ia melihat masing-masing ada positifnya, di satu sisi ingin renovasi dan sisi lainya gereja tidak menginginkan renovasi.
”Harapan kita kedua belah pihak ada tarik ulur, artinya kita masih berupaya bagaimana supaya karena sama-sama ada positif kutengok. Kedepan supaya masing-masing berpikir tidak ada masalah dan berdamailah,” kata Impun Siregar kepada TRIBRATA TV, Kamis (9/7/2026).
Dari pertemuan yang digelar, Impun mengakui belum ada keputusan apapun yang diperoleh. Terkait masalah itu, ia berharap masing-masing pihak menempuh jalan damai. Tetapi bila tidak mau berdamai maka tempuh jalur hukum.
”Kalau bisa damailah, tapi kalau tidak bisa damai, apa mau dibilang, ya secara apa ajalah orang itu kan secara hukum. Karena pihak USU pula yang paling apa disini kan. Mudah-mudahan ada damai, itu yang kita harapkan, jangan ada ego masing-masing supaya beribadah dengan baik,” jelas dia.
Impun menegaskan, Kemenag Kota Medan hadir sebagai penengah serta mengharapkan tidak ada yang menghambat beribadah demi menjaga kerukunan umat beragama di Kota Medan.
”Kami penengah dan jangan terhambat beribadah untuk menjaga kerukunan, itu yang kita harapkan,” terangnya.
”Kalau bisa damailah, tapi kalau tidak bisa damai, apa mau dibilang, ya secara apa ajalah orang itu kan secara hukum. Karena pihak USU pula yang paling apa disini kan. Mudah-mudahan ada damai, itu yang kita harapkan, jangan ada ego masing-masing supaya beribadah dengan baik,” tutupnya.
Impun menegaskan, Kemenag Kota Medan hadir sebagai penengah serta mengharapkan tidak ada yang menghambat beribadah demi menjaga kerukunan umat beragama di Kota Medan.
”Kami penengah dan jangan terhambat beribadah untuk menjaga kerukunan, itu yang kita harapkan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, terungkap sebuah fakta sejarah untuk mematahkan ‘akal-akalan’ segelintir oknum dan elit yang ngotot mengosongkan gereja dengan dalih renovasi, padahal terduga kuat ada ‘niat jahat’ terselubung di dalamnya.
Mantan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumut 2 periode 2001-2010 dan 2017, Pdt. Dr. Langsung Sitorus, M.Th turut prihatin dengan cara-cara segelintir oknum dan elit untuk mengambil alih pucuk kepemimpinan Gereja Oikumene Chapel USU.
Pendeta yang sudah sepuh ini menegaskan, bahwa Gereja Oikumene Chapel USU adalah milik masyarakat Kristen Sumatera Utara, bukan milik tujuh orang oknum yang mengklaim sebagai pemegang hak pengelolaan tanah dari USU.
Ia meminta pelayan, majelis dan jemaat untuk mempertahankan gereja, karena itu dibangun bukan menggunakan dana USU, melainkan dengan airmata dan hasil keringat jemaat. Bahkan yang dari luar USU juga turut membantu pembangunannya kala itu.
Dikatakan, ia adalah saksi sejarah yang menempatkan Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th.,M.Div untuk melayani di gereja Oikoumene ini. Imbuhnya, jika jemaat, pelayan dan majelis tidak mempertahankan gereja maka Tuhan akan marah. Sebab, sudah meneteskan air mata para orangtua mendirikan gereja tersebut.
Dia juga memaparkan riwayat singkat berdirinya Gereja Oikoumune Chapel USU, karena umat Kristen di USU dulu sempat tidak diperbolehkan memakai ruangan-ruangan di USU menggelar kebaktian, kemudian waktu itu ada tanah kosong di gereja saat ini.
Para orangtua dulu tidak melibatkan USU dalam membangun gereja, karena beberapa dosen bersepakat mendirikan rumah ibadah tanpa surat, sebab dulu hal itu bisa. Dan inilah hasilnya yang sekarang. Ditegaskannya, tidak ada satu batu pun dari institusi atau lembaga USU kesini.
“Orangtua kita yang bekerja di USU memulai pergerakan itu, mula-mula namanya Persekutuan Warga Kristen USU. Tapi melihat perkembangan warga jemaat dari non USU yang bukan bekerja di USU bertambah-tambah masuk, dan menambah kekuatan untuk membangun, lalu mereka mengganti nama menjadi Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK), atau disebut Gereja Oikoumene atau Chapel USU,” tukasnya.
Ia menjelaskan, terkait penggunaan nama Chapel, tujuannya agar izinnya tidak dipertanyakan, karena ketika itu Chapel tidak membutuhkan surat izin dari pemerintah.
Setelah membangun persekutuan itu, ia menempatkan Pdt. Gloria Iriany Balle. Semuanya berjalan baik dengan penuh damai sejahtera. Lantas, kenapa oknum dan para elit ingin mengosongkan gereja.
“Saya terkejut mendengar mengapa diganggu. Niatnya saya lihat kurang baik, sudah ada pengalaman kurang baik diantara orang Kristen di Medan ini yang menganggarkan kuasa dan kedudukan di negara,” ujarnya dengan suara parau karena sedih. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















