Kulon Progo,TRIBRATA.TV – Kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan dua sepeda motor satu arah terjadi di Jalan Toyan – Wates, tepatnya di sebelah utara lampu merah Toyan, Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat (10/7/2026).
Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya harus mendapatkan penanganan medis akibat mengalami cedera kepala ringan.
Korban meninggal dunia teridentifikasi bernama Siti, warga Ngento Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, yang sehari-hari mengabdi sebagai guru di TPQ Al Huda School.
Menurut keterangan para saksi di lokasi kejadian, kedua sepeda motor tersebut awalnya melaju dari arah yang sama menuju utara. Namun, sesampainya di utara lampu merah Toyan, kedua kendaraan tersebut terlibat benturan keras hingga menyebabkan para pengendara terjatuh ke aspal.
“Kami mendengar suara benturan yang sangat keras. Saat kami datangi, kedua pengendara sudah tergeletak di jalan,” ujar salah seorang saksi mata di lokasi kejadian, Jumat (10/7/2026).
Satlantas Polres Kulon Progo segera tiba di lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi para korban ke rumah sakit terdekat. Personel Satlantas Polres Kulon Progo langsung mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Benar telah terjadi laka lantas motor vs motor satu arah di utara lampu merah Toyan hari ini. Satu korban atas nama Siti meninggal dunia di lokasi, sementara satu pengendara lainnya sedang menjalani penanganan medis intensif karena mengalami cedera kepala ringan,” jelas perwakilan Humas Polres Kulon Progo saat memberikan keterangan resmi.
Kabar duka ini menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga besar TPQ Al Huda School. Rekan sejawat korban memastikan bahwa almarhumah adalah sosok pendidik yang sangat berdedikasi tinggi dalam mengajar anak-anak.
“Kami sangat kehilangan. Ibu Siti adalah guru yang baik dan penuh kasih sayang kepada santri-santrinya,” ungkap salah satu perwakilan pengelola TPQ Al Huda School dengan nada berduka.
Hingga berita ini diturunkan, Satlantas Polres Kulon Progo masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab pasti serta menentukan kelalaian dari insiden tabrakan searah tersebut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















